SBF

Benny Wullur S.H.,M.H.Kes : ” Kami Akan Melakukan Tuntutan Hukum Lebih Jauh, Jika Maybank Tidak Kembalikan 30 Milyar Uang Klien Kami “

Dr. Benny Wullur, S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum Kent Lisandi menangapi setelah tertangkap 2 tersangka RS dan AS yang telah menipu uang klinenya KL sebesar Rp 30 Milyar, ditemui awak media di wilayah Sunter,Jakarta Utara, Rabu(05/02/2025). Pihak dari KL saat ini telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 3 Febuari 2025 terhadap Maybank dengan Nomor : LP/B/258/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Alasan kami melaporan Maybank karena uang yang hilang itu harusnya adalah uang Maybank bukan uang KL yang hilang , sedangkan AS selaku kepala cabang Maybank saat itu yang telah mengetahui bahwa uang yang menjadi jaminan kredit back to back adalah milik KL sejumlah Rp 30 Milyar. Foto @Sonny/ @RAN/Jurnalkata.Net/jk/02/2025.

JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Berita tentang penipuan uang 30 milyar oleh oknum dari Maybank semakin menemui titik terang, dengan bertambahnya tersangka yang merupakan mantan kepala cabang Maybank.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tersangka pertama Rohman Setiawan (RS) di daerah Tegal,Jawa Tengah pada 27 Desember 2024 dan tersangka kedua Aris Setywan (AS) yang merupakan kepala cabang Maybank Cilegon pada saat itu telah ditangkap 1×24 jam sesuai gelar pekara di Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ,kompol karyono di Jakarta (5/2/25), mengatakan, “untuk sementera ini telah menyita buku cek tunai, akad kredit Maybank, rekening koran a/n Aris Setiawan”.

“Modus tersangka RS meminjam uang kepada Kent Lisandi (KL) untuk modal usaha sebesar Rp 30 Milyar tetapi faktanya uang itu tidak digunakan oleh RS untuk usaha tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lain, intinya semua yang dikatakan dan dijanjikan RS kepada KL merupakan rangkaian kata-kata bohong,” ujar Karyono.

Lebih lanjut Karyono menjelaskan, “RS mengatakan kepada KL jika uang modal usaha tersebut akan digunakan untuk proyek di Indosat dan saat ini pihak dari Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengirim Surat kepada Pihak Indosat dan pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu balasan surat dari Indosat”.

“Sedangkan modus dari tersangka AS menyakinkan kepada korban KL bahwa uang yang ada pada RS akan aman sehingga KL percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka RS”, tambahnya.

“AS sendiri telah menerima hasil dari uang KL sebesar Rp 500.000.000-,” katanya.

“Uang yang diterima oleh RS sebesar Rp 500Juta di berikan kepada AS sebagai kepala cabang Maybank Cilegon pada saat itu, uang sebesar Rp 1.050 Milyar digunakan untuk memberi tanah dan bangunan, uang Rp 7 Milyar dibelikan 5 Kg Logam Mulia(LM) dan saat ini 1 Kg LM sudah kami sita, uang Rp 3 Milyar di bayarkan utang koperasi di Magelang, Rp 2 Milyar digunakan untuk bayar Utang di bank dan sisanya banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dark RS” , tutur Karyono.

Untuk hukuman yang akan diterima, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan lagi secara detail terhadap kasus penipuan uang KL Rp 30 Milyar.

Di sisi Lain, Dr. Benny Wullur, S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum Kent Lisandi menangapi setelah tertangkap 2 tersangka RS dan AS yang telah menipu uang klinenya KL sebesar Rp 30 Milyar

Pihak dari KL saat ini telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 3 Febuari 2025 terhadap Maybank dengan Nomor : LP/B/258/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Benny di hadapan awak media di jakarta mengatakan,” Kami telah membuat Laporan Polisi pada 3 Febuari 2025 dan kami mengduga Maybank telah melanggar pasal pengelapan pasal 378 dan melanggar pasal 49 dari UU perbankan”.

“Alasan kami melaporan Maybank karena uang yang hilang itu harusnya adalah uang Maybank bukan uang KL yang hilang , sedangkan AS selaku kepala cabang Maybank saat itu yang telah mengetahui bahwa uang yang menjadi jaminan kredit back to back adalah milik KL sejumlah Rp 30 Milyar”, ujar Benny

Lebih lanjut Benny menerangkan, “Ketika adanya perjanjian back to back yang ditandatangani oleh AS secara otomatis perjanjian tersebut menjadi tidak halal karena AS sudah tahu uang menjadi jaminan tersebut adalah milik kline saya KL”.

” Maybank disini diduga telah melanggar dari prinsip kehati-hatian dan seharus setiap uang yang akan dikeluarkan Maybank bisa menganalisis lebih dalam ,jadi saya mengduga kuat dari kejadian ini bukan hanya AS yang terlibat tetapi ada oknum-oknum penjabat Maybank lain yang terlibat,” tambahnya.

” Pada saat kita memberi tahu pihak Maybank bahwa uang milik KL jangan di ganggu dan kami masih lihat pada tanggal 2 Desember 2024 uang Rp 30 Milyar masih ada di rekening RS tetapi pada tanggal 9 atau 10 Desember 2024 uang tersebut tiba-tiba sudah tidak ada di rekening RS,” kata Benny.

“Harus dari dasar laporan polisi KL yang di berikan tahukan kepada Maybank itu jangan langsung di ambil dong, sedangkan beberapa pihak dari Maybank berkata uang Rp 30 Milyar tetap aman”, tutur Benny

” Maybank sepertinya mau cuci tangan terkait kejadian ini , padahal AS saat ini sudah terbukti telah menjadi tersangka,” ungkap Benny.

” Jangan sampai bank yang sebesar Maybank ini mau mengalihkan kerugian kepada masyarakat lain,inikan seperti mengcoreng citra Baik Maybank sendiri dan seharusnya jika ada anak buah Maybank salah makanya Maybank bisa memperbaikin dari management, tata cara , perekutan karyawan dan lain-lain,” papar Benny.

” Kline saya KL telah mengalami kerugian lebih besar dari Rp 30 Milyar karena ada kerugian bisnis dan sebagainya, jadi harus Maybank segera kembalikan uang KL secara utuh sebelum kami melakukan tuntunan hukum lebih jauh,”pungkas Benny.

@RAN/Jurnalkata.Net/JK/02/2025.