JURNALKATA.NET/Jakarta- Masyarakat pada umumnya menginginkan uang yang di investasikan mendapat keuntungan.
Tapi banyak kejadian justru berinvestasi malah mengakibatkan kerugian yang sangat memalukan.
Krisis kepercayaan menggerogoti pasar modal Indonesia. Lebih dari 200 kasus pelanggaran dan 1.365 sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menjadi sinyal keras bahwa industri investasi nasional sedang tidak baik-baik saja, keadaan ini mengemuka dalam Diskusi Publik Nasional bertema “Stabilitas Pasar Modal Indonesia, Dinamika Global, dan Influencer Investasi”.
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), NS Aji Martono, di Jakarta( 1/4/26), mengatakan,” bahwa akar masalahnya adalah runtuhnya etika dan kepatuhan di kalangan pelaku industri”.
“Sesuatu tanpa etika, kepercayaan pasti akan runtuh,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyoroti maraknya praktik pump and dump yang kini merambah ke media sosial, di mana sejumlah influencer memanfaatkan basis pengikutnya untuk menggoreng saham, lalu keluar pasar saat harga tinggi meninggalkan kerugian di tangan investor ritel.
Menurut Aji,” hal ini menyinggung lemahnya budaya kepatuhan (compliance culture) sebagai biang keladi. Ia mengibaratkannya secara gamblang: banyak orang mengendarai motor tanpa SIM, tahu itu salah, tapi tetap dilakukan”.
“Kalau sudah menyebutkan isinya pun harus dipahami, bukan sekadar tahu nama peraturannya,” tegasnya.
Menurut Riza Annisa Pujarama, peneliti MACFIN INDEF,” dimensi lain yang kerap diabaikan,faktor psikologis investor. Menurutnya, musuh terbesar investor ritel bukan hanya fraudster di luar sana, melainkan diri sendiri, terutama perilaku FOMO (fear of missing out), overconfidence, dan herding atau ikut-ikutan”.
“Tantangan utama adalah diri investor itu sendiri,” ujarnya.
Riza juga mengingatkan pentingnya membaca lanskap makroekonomi sebelum terjun ke pasar saham. Dalam konteks terkini, ia menyebut berlanjutnya konflik geopolitik di Timur Tengah, harga minyak dunia yang telah melampaui 100 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi APBN Indonesia di kisaran 70 dolar, serta turunnya outlook peringkat investasi Indonesia oleh Moody’s dan Fitch sebagai faktor risiko nyata yang berdampak langsung pada sentimen pasar modal.
“Pasar modal sangat terpengaruh isu. Rating ini akan mempengaruhi sentimen dan bisa memicu cash outflow,” tuturnya.
” Untuk perlindungan investor, harus mendorong pemerintah agar regulasi digital bergerak secepat inovasi finansial itu sendiri, mengoptimalkan sosialisasi dana perlindungan investor, serta memperkuat pengawasan aktif oleh otoritas,” ungkap Riza.
Dari sisi hukum, Praktisi Hukum Investasi dari Cerdas Waspada Investasi Global, Rahmat Aminudin mengungkapkan,” bahwa pump and dump bukan sekadar kelicikan pasar, melainkan kejahatan”.
” Pasal 91 hingga 93 Undang-Undang Pasar Modal, katanya, secara tegas melarang penciptaan gambaran semu atas perdagangan, transaksi menyesatkan, dan penyebaran informasi palsu, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujarnya.
” Modus yang kian sistematis: pelaku membentuk grup tertutup di Telegram atau WhatsApp, menyebarkan narasi bombastis soal saham yang “akan naik tajam”, lalu serempak membeli untuk mendorong harga, dan keluar tepat saat investor ritel berbondong-bondong masuk. “Masyarakat membeli di harga tinggi, tetapi tidak memiliki kontrol atas pergerakan harga tersebut,” ungkapnya.
Ketiga narasumber sepakat: pasar modal yang sehat hanya bisa terwujud di atas fondasi kepercayaan, dan kepercayaan hanya lahir dari integritas, baik dari pelaku industri, regulator, maupun investor itu sendiri. Di tengah gempuran influencer investasi dan volatilitas global, literasi keuangan yang kuat disebut sebagai tameng paling efektif bagi investor ritel Indonesia.[]
” Pelaku manipulasi pasar dapat dijerat sekaligus secara pidana dan perdata. “Manipulasi pasar bukanlah kecerdikan dalam berinvestasi. Melainkan bentuk kejahatan yang harus kita lawan bersama,” tutup Rahmat.
@Eko/Jurnalkata.Net/JK/04/2026.
