JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo) mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi. Seminar diadakan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terkait tata cara mengelola usaha Depot Air Minum (DAM) serta perdagangannya sambil memberikan pengetahuan tentang tata cara mengurus legalitas atau izin usaha. Narasumber yang hadir di Semarang ini adalah Erik Garnadi, Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo); Ipda Bangun Edhie, S.H. M.H., Panit 1 Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng; Ir. Sakina Rosellasari , MSi,MSc., Kepala DPMPTSP (Perwakilan Pj Gubernur); Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN); Binsar Yohanes M. Panjaitan, S.T., M. S.E., Pengawas Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan; Hindarto, Plt. Koordinator Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah; Danny Setiawan, SKM.MKes., Sub Koordinator Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; Fajar Budiman Kusumo S.H., Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP); dan Wahyu Fitrianto, S.TP, MT., Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian.
Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi menjelaskan bahwa selama ini legalitas DAM sangat masih minim dan belum terealisasi secara sempurna. Bahkan data dari Kementerian Kesehatan 2022 hanya dua persen yang mempunyai Sertifikat Layak Higienis Sanitasi.
“Data yang sekarang sudah ada kenaikan setelah kami mengadakan keliling roadshow, sudah sekitar antara 5-6 persen,” kata Erik saat memberikan sambutan.
Erik ingin agar pelaku usaha DAM di bawah naungan ASDAMINDO atau tidak untuk patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat pangan yang berkualitas.
Dia meminta pelaku usaha untuk mengajukan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dengan menyertakan hasil uji laporan laboratorium, maksimal satu bulan terakhir dari laboratorium yang sudah terakreditasi. Begitu juga dengan perawatan depot yakni penggantian media filter yang layak serta penggunaan ultraviolet atau ozonisasi guna membunuh bakteri.
“Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa industri air minum akan terus tumbuh.
“Sekarang konsumsi AMDK sudah melampaui 30 miliar liter, nah kalau depot air minum isi ulang pasti jauh di atas 30 miliar liter setahun,” katanya.
Secara regulasi pelaku usaha DAM diperbolehkan menyetok galon kosong namun bukan galon isi ulang bermerek milik produsen AMDK tertentu. Rachmat mengungkapkan, menggunakan galon produsen AMDK tertentu merupakan sebuah pelanggaran undang-undang pangan.
“Kedua, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, melanggar Undang-Undang Perindustrian. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” katanya,
Panit 1 Unit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, Ipda Bangun Edhie menegaskan bahwa berdasarkan UU pelaku usaha wajib menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan. Ini sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf (d).
Sementara UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 73 poin (c) UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa perizinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 300 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Saya perlu ingatkan agar selalu patuhi segala ketentuan atau peraturan yang berlaku baik itu UU maupun peraturan pemerintah lainnya, sehingga tidak terjadi pelanggaran pidana maupun administratif,” katanya.
Sub Koordinator Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Danny Setiawan mengungkapkan bahwa DAM merupakan bisnis yang akan terus berkembang. Sebabnya, dia meminta para pelaku usaha DAM untuk tetap menjaga kualitas produk mereka.
“Prospek bisnis bagus tapi kalau sama-sama nggak jaga kualitas nanti yang ada akan yang dirugikan,” kata Danny Setiawan.
Danny tidak ingin masyarakat komplain dan mengeluh mengalami gangguan kesehatan tertentu usai mengonsumsi air DAM. Menurutnya, hal itu justru akan mengganggu masa depan kelangsungan bisnis tersebut.
“Jadi prospek harus dijaga dengan menjaga kualitas,” tegasnya.
Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto mengapresiasi pelaku usaha DAM. Menurutnya, sektor bisnis ini telah menyediakan lapangan kerja bagi ratusan ribu rakyat Indonesia.
Meski demikian, dia mengingatkan agar pelaku usaha DAM selalu mengikuti regulasi yang disusun Pemerintah demi kesehatan konsumen. Dia meminta supaya pelaku usaha DAM melakukan sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi mengikuti regulasi yang berlaku.
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengungkapkan bahwa kerugian negara cukup meningkat akibat keberadaan barang palsu secara umum. Hasil survei pada 2005 mencatat kerugian 291 triliun akibat barang palsu. Nominal ini melonjak 300 persen pada 2020.
MIAP mengingatkan agar setiap pelaku usaha jangan sampai memakai merek produsen lain yang telah dipatenkan secara sembarangan. Penggunaan merek tanpa izin tidak hanya merugikan pemilik tetapi juga pemakai tersebut.
“Banyak orang yang bilang, apalah arti sebuah nama, tapi kan sayang ya, bapak rintis 10, 15 tahun, 20 tahun, tapi ada orang yang pakai nama depot bapak ibu tanpa izin, tiba-tiba mereka lebih sukses, kan pahit ya. Modal-modal, udah capek, keringat dan lain-lain gak taunya orang lain yang menikmati itu,” kata Koodinator MIAP, Fajar Budiman Kusumo.
Fajar mengatakan, dalam konteks air minum, pelaku usaha DAM diimbau untuk tidak menggunakan produk milik produsen lain dalam kegiatan usaha mereka. Dia meminta agar mereka lebih cermat dalam melayani konsumen mengingat ada undang-undang yang mengatur penggunaan mereka orang lain.
“Upaya pencegahannya adalah tidak menyediakan stok galon air minum siap jual dengan menggunakan merek-merek terdaftar milik pihak-pihak lain, itu jangan sampai. Karena tadi saya sampaikan pemegang hak itu bisa loh melakukan upaya ina ini, ina ini (berbagai macam),” katanya.
Seminar dan Pelatihan di Jawa Tengah ini merupakan kali ketiga yang diadakan ASDAMINDO di seluruh Indonesia. Peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul untuk para pemateri.
Kegiatan kali ini mengambil tema Manajemen Higienis dan Sanitasi Untuk Pengusaha Depot Air Minum di Indonesia Serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat”.
Seperti diketahui, ASDAMINDO telah menggelar kegiatan serupa di Jawa Barat dan Bali dengan tema berbeda-beda. Rencananya kegiatan seminar dan pelatihan selanjutnya dilakukan di Jawa Timur.
@Eko/Jurnalkata.Net/JK/10/2024.