JURNALKATA.NET/ SURABAYA. — Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) meminta pemerintah mengkaji ulang terkait kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat guna ulang. Kebijakan harus dibuat dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk UMKM.
“Jangan hanya karena mementingkan satu pihak akhirnya semua tidak jelas dan merugikan pihak lain. Dalam bisnis bersaing dengan sehat sajalah,” kata Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi dalam sebuah wawancara.
Kebijakan pelabelan tersebut dinilai hanya akan merugikan UMKM Depot Air Minum (DAM) isi ulang. Erik mengatakan, mayoritas galon yang dipakai masyarakat dalam mengisi ulang air di depot berbahan polikarbonat.
Dia menegaskan, masyarakat tidak mungkin menggunakan galon sekali pakai rapuh berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mudah rusak apabila dibersihkan di depot. Dia melanjutkan, kerusakan itu akan memicu migrasi zat kimia berbahaya dalam galon sekali pakai ke air minum.
“Jika tidak menggunakan galon PC yang mengandung BPA lalu konsumen menggunakan apa? Karena kalau menggunakan galon tipis PET sekali pakai kan semakin berbahaya,” katanya.
Erik melanjutkan, pemerintah dan otoritas terkait juga seharusnya menguji dengan betul dugaan-dugaan bahaya yang disebut-sebut disebabkan oleh BPA dalam galon polikarbonat. Dia mengatakan, pembuktian secara konsisten itu diperlukan agar tidak ada asumsi negatif yang timbul dari informasi yang beredar.
Dia mendesak pemerintah dan semua stakeholder terkait untuk meluruskan isu negatif yang beredar di masyarakat terkait BPA dalam galon polikarbonat. Dia berpendapat bahwa publik semestinya diberi pengetahuan terkait pemakaian dan penyimpanan galon secara aman, bukan justru malah ditakut-takuti.
“Galon Polikarbonat walau pembuatannya mengandung BPA kan sudah diuji oleh BPOM kalau aman digunakan. Dan apakah keluhan dari masyarakat yang sakit semata-mata dikarenakan menggunakan galon BPA?” tegasnya.
Sebelumnya, banyak informasi tidak utuh yang tersebar di tengah masyarakat terkait bahaya BPA dalam galon tebal Polikarbonat (PC). Penyebaran informasi itu dilakukan oknum tertentu secara sistematis agar masyarakat tidak lagi menggunakan galon tebal dan kuat berbahan polikarbonat.
Informasi yang tidak menyeluruh itu terus disebarkan meskipun sudah banyak pakar, praktisi kesehatan hingga akademisi yang membantah bahaya BPA dalam galon polikarbonat. Mereka menyebut belum ada penelitian spesifik dampak BPA dari galon.
Penelitian mayoritas dilakukan terhadap botol dan perlengkapan bayi guna mencegah dampak negatif terhadap bayi. Banyak negara juga telah melarang penggunaan BPA, yang luruh akibat dipanaskan lebih dari 70 derajat celcius, bagi peralatan dan perlengkapan bayi.
Persaingan usaha dalam pelabelan BPA juga sempat disinggung oleh Pakar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait. Dia mengatakan, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih terjadi pro kontra.
“Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?” tanya Ningrum.
Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apapun yang menimbulkan biaya tentu akan menjadi beban suatu industri.
“Semua peraturan yang menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi seperti pelabelan BPA ini pasti berdampak pada konsumen dan itu perlu menjadi pertimbangan,” katanya.
@Eko/Jurnalkata.Net/JK/11/2024.