Dr.Benny Wullur, ” Majelis Hakim Yang Tangani Kasus Pekara PT Pajajaran Sarana Makmur Segera di Periksa “

Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum Hendri Anwar selaku owner PT Sinar Mutiara Abadi, Tanggerang (PT SMA). menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya pada Konferensi Press yang diadakan di kawasan kemayoran, jakarta, Rabu(12/02). Untuk diketahui, awalnya PT SMA melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT PSM dan perjanjian tersebut juga berdasarkan pada kesepakatan dan tata cara yang telah sepakati, sampai kita PT SMA mengetahui adanya persoalan antara PT PSM dengan PT Panca Darma Sakti Nusa, Bandung (PT PDSN) sehingga oleh perselisihan kedua belah pihak berlangsung hingga ke PN. Bandung. Foto; Sonny/ @RAN/Jurnalkata.Net/JK/02/2025.

JURNALKATA.NET/ .Jakarta. – Rasa keadilan yang ingin di rasakan masyarakat atas putusan perkara oleh majelis Hakim yang terhormat, kembali lagi ternoda di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengadilan Negeri di Bandung diduga telah salah mengambil keputusan pekara untuk menyita aset-aset (mesin-mesin) dari perusahaan milik pihak yang berbeda dengan pihak yang digugat.

Hendri Anwar selaku owner PT Sinar Mutiara Abadi, Tanggerang (PT SMA) di dampingi oleh Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukumnya, menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya pada Konferensi Press yang diadakan di kawasan kemayoran,jakarta, Rabu(12/02).

Benny mengatakan” Pada awal PT Pajajaran Sarana Makmur,Bandung (PT PSM) pernah bekerjasama dengan seorang pengacara yang diminta untuk mengamankan pabrik milik perusahaan tersebut tetapi mesin-mesin dari PT PSM merupakan milik dari PT SMA”.

“Pengacara (R) PT PSM ini terlibat konflik, dan kami duga kuat telah mengambil adanya keuntungan karena seharusnya mengamankan tetapi jadi menagih fee nya kepada PT PSM sehingga terjadi konflik sehingga sang pengacara tersebut mengugat klinenya sendiri PT PSM ke pengadilan”, ujarnya.

Lebih lanjut Benny menjelaskan,” Karena PT PSM tidak mengetahui bahwanya perusahaannya telah digugat oleh pengacaranya sendiri yang juga selaku owner PT Panca Darma Sakti Nusa, Bandung (PT PDSN) yang bergerak dibidang keamanan sehingga di PN. Bandung bisa dikalahkan secara first tag tanpa kehadiran dari PT PSM”.

” Melihat kejadian tersebut saya dugaan adanya kenakalan dari mantan lowyer PT PSM terhadap klinenya,” tambah Benny.

” Karena didugaan kuat PT PSM pada saat itu dikuasai oleh mantan lowyernya (R) yang mengakibatkan banyaknya panggilanya tidak sampai pada kline lowyer itu tersebut,” kata Benny.

” Akhrinya gugatan tersebut kalah banyak dicurangi dan tidak disampaikan secara benar-benarnya dan anehnya disini ada putusan yang mengatakan menyita aset (mesin-mesin), padahal aset tersebut adalah milik dari kline kami dari PT SMA,” terangnya.

Inilah list mesin-mesin yang disita dari PT SMA, sebagai berikut :

  1. Circular Vibrating Screen, model: YK 1548
  2. Jaw Crusher , No : HPE 600×900
  3. Vibrating Feeder , Model : ZSW380-96
  4. Impact Crusher , Model : PR-1210
  5. Chongqing Cummins Engine Ltd. P.R China 365581
  6. Mesin EFET no.RNJO.1 380V

Untuk diketahui, awalnya PT SMA melakukan perjanjian sewa menyewa dengan PT PSM dan perjanjian tersebut juga berdasarkan pada kesepakatan dan tata cara yang telah sepakati, sampai kita PT SMA mengetahui adanya persoalan antara PT PSM dengan PT Panca Darma Sakti Nusa, Bandung (PT PDSN) sehingga oleh perselisihan kedua belah pihak berlangsung hingga ke PN. Bandung.

Sebagaimana putusan Sidang dari pihak PT PDSN telah mengajukan sita jaminan atas objek mesin dari PT SMA yang bukan punya dari PT PSM .

“Disini saya mengduganya ada permainan dari majelis hakim yang mengadili pekara Nomor : 83/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 10 Juni 2021 karena dalam pekara ini adanya perintah untuk menyita aset mesin milik punya pihak lain,” papar Benny.

Benny menegaskan,” Harusnya Hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengcheck dulu bukti dari pemilikan mesin, bahwanya mesin itu milik PT PSM atau milik pihak lain”.

” Jika tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat, mesin-mesin itu tidak bisa di sita dan saat yang menjadi masalah mesin-mesin tersebut dilelang dan sudah laku dibeli, ucap Benny

Dari kasus ini kita bisa melihat jika potret hukum di negara kita sudah tidak benar dan saya memohon untuk majelis hakim yang mengadilin pekara tersebut untuk segera di periksa dan untuk mantan kuasa hukum dari PT PSM yang kita duga telah menghianati klinenya sendiri juga harus diperiksa dan diselidiki lebih dalam lagi, ungkap Benny

” Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara PT PSM dengan PT PDSN tetapi yang disita adalah aset dari PT SMA jadi ada apa sebenarnya dibalik semua pekara ini? , pungkas Benny.

Hendri Anwar selaku owner PT SMA mengatakan ,” Saya sendiri saya tidak pernah tahu jika mesin-mesin saya di sita oleh pihak PN. Bandung karena ada konflik sampai permasalahan mereka sampai ke persidangan juga tidak tahu”.

“Saya tahunya tiba-tiba mesin saya sudah mau di jual karena telah disita dan hal ini sangat mengejutkan sekali karena saya tahu PT PSM itu sewa mesin-mesin saya dari tahun 2017 – 2022”, tutup Hendri.

@RAN/Jurnalkata.Net/JK/02/2025.