Jelang Libur Nataru Pemerintah Segera Rekayasa Lalin, Utamakan Kendaraan Logistik Pasokan Ekonomi

Mobil jenis Sedan melewati Jalan Tol Cikunir-Cakung, kini Pemerintah memperkirakan libur Natal dan Tahun Baru (nataru) akan ada 107,63 juta pergerakan orang orang. Namun berbeda dengan lebaran yang tujuannya adalah mudik, tujuan libur Nataru lebih banyak diisi dengan tujuan wisata. Jakarta, 24/11/2023. Momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa tidak lagi bermakna bagi masyarakat jika kebutuhan-kebutuhan logistik di destinasi tujuan menjadi langka karena adanya pelarangan angkutan logistik. Foto : @Eko/Jurnalkata.Net/JK/11/2023.

JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Pemerintah memperkirakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan ada 107,63 juta pergerakan orang orang. Namun berbeda dengan lebaran yang tujuannya adalah mudik, tujuan libur Nataru lebih banyak diisi dengan tujuan wisata. Untuk itu pemerintah diminta untuk tidak melakukan pelarangan angkutan barang agar tidak merugikan pelaku industri dan masyarakat secara umum.

Momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa tidak  lagi  bermakna bagi masyarakat jika kebutuhan-kebutuhan logistik  di destinasi tujuan menjadi langka karena adanya pelarangan angkutan logistik. Tidak hanya itu, pelarangan angkutan logistik ini juga otomatis akan menyebabkan kerugian negara secara ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto meminta pemerintah untuk tidak lagi melakukan pelarangan logistik saat momen libur panjang seperti halnya Nataru dan Lebaran. Menurutnya, pelarangan angkutan logistik saat momen-momen libur panjang itu jelas akan membuat barang-barang yang dibutuhkan masyarakat menjadi naik karena kurangnya pasokan. “Harga barang-barang nanti bisa bergejolak. Selain itu, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu,” ujarnya.

Mahendra menegaskan pelarangan angkutan logistik ini juga akan membebani pengusaha. Karena, pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah. Tambahan produksi ini tentu akan menghabiskan biaya, mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur hingga kenaikan ongkos truk.

Dia mengatakan  sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah selain melakukan larangan terhadap angkutan logistik untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan. Caranya, yaitu dengan melakukan rekayasa lalu lintas.  Mahendra menilai cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pelarangan angkutan logistik. “Jadi, nggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif,” tegasnya.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi juga tidak setuju dengan adanya pelarangan terhadap angkutan logistik pada momen Nataru nanti.  Hal itu bertujuan agar pasokan dan produksi pelaku usaha bisa tetap terjaga sehingga tidak terjadi kelangkaan.  “Industri  itu kan nggak boleh terhenti hanya gara-gara ada libur panjang seperti Nataru ini,” katanya.

Dia juga meminta pemerintah untuk mengajak industri dalam merumuskan aturan pengaturan lalu lintas selama libur panjang seperti Nataru dan Lebaran. Hal itu diperlukan guna merumuskan kebijakan yang tidak merugikan dan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Dia mengungkapkan bahwa ada efek domino yang dihasilkan apabila aturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak juga berpihak pada industri. Dia mencontohkan, apabila kendaraan logistik sektor ekspor dan impor dilarang melintas maka industri manufaktur atau apapun yang menerima pasokan bahan baku akan terhenti. Pabrik tidak akan bisa melakukan aktivitas karena angkutan logistik yang membawa bahan baku produksi kesulitan atau bahkan tidak bisa melintas. Kalau sudah begitu, lanjutnya, kerugian yang dirasakan tidak hanya pada sektor ekspor-impor tapi menjalar ke industri lainnya.

 “Jadi, kerugiannya panjang, sementara karyawan tetap harus dibayar. Nanti ada kontrak-kontrak supplier dengan distributor tidak bisa dipenuhi. Jadi, efeknya bukan hanya di industri saja tapi ke para supplier dan distributor yang memang betul ada kerjasama dengan industri itu,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, khusus untuk industri ekspor impor saja bisa mengalami kerugian lebih dari ratusan juta rupiah. Itu baru dihitung dari kontainer yang tertahan di pelabuhan dan belum ditambah dengan kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain.

Sementara, Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengutarakan sejak dibuatnya Undang-Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, jalan itu baik jalan nasional dan jalan tol  digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi. Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi. 

Yang sebenarnya, kalau yang sesuai peraturannya, kata Suripno, tidak apa-apa angkutan mobil pribadi itu macet pada saat hari-hari libur atau hari besar asalkan angkutan  barangnya lancar. Jadi, tidak malah terbalik seperti yang terjadi saat ini, di mana kepentingan mobil pribadi itu lebih diutamakan dari angkutan barang. “Padahal, kalau mobil pribadi macet, mereka kan punya pikiran untuk bisa mengatur dirinya sendiri. Tetapi kalau angkutan barang yang macet,  pemerintah yang harus mengatur supaya tidak macet karena sangat terkait dengan perekonomian negara kita,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini.

Kata Suripo, kalau mau dan tidak melanggar Undang-Undang, pemerintah seharusnya berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar sehingga tidak mengganggu angkutan logistilnya. “Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” kata Suripno.

Dia malah mempertanyakan pernah tidaknya pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan pemberlakukan larangan angkutan logistik pada saat libur besar. “Pernah dihitung nggak kerugian ekonomi yang diakibatkan pelarangan angkutan logistik di masa-masa libur besar itu hanya karena ingin pencitraan semata dengan mengutamakan mobil-mobil pribadi yang bisa menggunakan jalan saat itu,” tukasnya.

Karena, menurut Suripno, kalau distribusi jebol maka ekonomi jebol. Kalau menunggu jebol, lanjutnya, maka produk Indonesia di luar negeri pun jadi tidak laku. “Oleh karena itu, prioritas pemerintah akan memutuskan mana yang terbaik untuk rakyat, terbaik untuk perekonomian rakyat. Artinya, membiarkan pengguna kendaraan pribadi rugi atau membiarkan logistik rugi. Mana yang paling prioritas?” katanya mempertanyakan terkait kebijakan pelarangan angkutan logistis pada saat libur besar.

Dia menegaskan bahwa yang seharusnya diutamakan itu sesuai Undang-Undang Jalan adalah kelancaran angkutan barang atau logistik. “Kan harusnya yang logistik yang harus diutamakan. Kalau kendaraan pribadi tiga hari di jalan itu tidak apa-apa. Tapi, kalau angkutan logistik itu macet berhari-hari di jalan apalagi kalau sampai dilarang yang sebenarnya itu menjadi haknya, itu akan sangat merugikan kita secara ekonomi,” ucapnya.

Yang harus dilakukan pemerintah pada saat libur besar itu sesuai Undang-Undang Jalan itu seharusnya menyarankan kendaraan pribadi untuk mengatur jadwal mudik mereka agar tidak menyebabkan kemacetan di jalan. “Pemerintah harus mengumumkan dulu kepada masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak mudik pada waktu yang bersamaan untuk menghindari kemacetan di jalan. Jadi, bukan yang dibatasi itu malah industri tapi harusnya kendaraan pribadi,” ucapnya.

@Eko/Jurnalkata.Net/JK-/11/2023.

#nataru #ginsi #liburtahunbaru #ali