Paslon Pilkada Serang Meminta Bawaslu Selidiki Dugaan Ketidak Netralan Kepada Desa Cikande dan Oknum ASN

Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati Para Advokat di kantor Hukum PBH Tajusa Azhari terkait adanya dugaan mendukung dan mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama pada hari minggu tanggal 8 September 2024 di Cikande dan melaporkan ke Bawaslu Pada Hari Senin, tanggal 9 September 2024 pukul 17.30 WIB di Serang. @Eko/Jurnalkata.Net/Jk/09/2024.

JURNALKATA.NET/ Serang. – Kepala Desa Cikande Permai  telah di Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang akibat adanya dugaan ketidaknetralannya dan memihak kepada salah satu Pasangan Bakal Calon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna

“Bawaslu Kabupaten serang Kepala Desa Cikande Permai berserta Ketua BPD desa Cikande Permai telah dilaporkan oleh Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati Para Advokat di kantor Hukum PBH Tajusa Azhari terkait adanya dugaan mendukung dan mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama pada hari minggu tanggal 8 September 2024 di Cikande 

Acara yang di selenggarakan oleh  salah satu bakal calon pilkada Kabupaten Serang yaitu pasangan Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna yang notabenenya tidak netral  dan menurut aturan pasal 70 ayat 1 UU. No.6 tahun 2020 bahwa Kepala Desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang jelas dengan tegas ada Sanksinya yang sangat berat, ” Ujar Cecep, Pada Hari Senin, tanggal 9 September 2024 pukul 17.30 WIB di Serang.

“Tujuan di laporkannya persoalan tersebut oleh Pelapor terhadap kepala Desa Cikande Permai tersebut  agar dalam pemilihan Pilkada ini harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum (rechstaat) bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan,(Machtsaat) dan agar semua ASN termasuk Camat berikut Perangkatnya, Kepala Desa berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dll bersikap netral dalam pilkada di Kabupaten Serang juga terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ” Ucap Cecep.

Pelapor berharap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Serang berikut jajaran pengurus lainnya untuk segera mengambil langkah tegas bagi  ASN, kepala Desa, Camat, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain, untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku agar dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang ini berjalan dengan tertib, fair (tidak Curang), aman dan damai tidak boleh ada yang melanggar aturan atau merusak proses demokrasi saat ini yang sudah baik.

Sekali lagi Pelapor dan juga warga masyarakat Kabupaten Serang sudah tentu menginginkan di dalam pilkada saat ini berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh Warga Kabupaten serang ini sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan Bupati Serang dan Wakil bupati Serang buktinya pada pagi hari tadi tepatnya pukul 08.00 WIB telah terjadj demonstrasi oleh warga Cikande ke kantor Kelurahan Desa Cikande tujuan demontrasi tersebut agar Kepala Desa berikut Perangkatnya, 

“Camat berikut Perangkatnya dan ASN untuk bersikap Netral biarkan Pilkada ini di pilih secara jujur dan adil serta tidak perlu lagi mengerahkan masa atau mengajak untuk mendukung salah satu Pasangan Bakal Calon bupati dan wakil bupati tersebut karena saat ini masyarakat Kabupaten Serang sudah sangat cerdas dan Sudah menentukan calonnya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan pilihannya. apalagi pengakuan Kepala Desa Cikande Permai dalam mediasinya dengan para Pendemo tadi pagi menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga sekitar khususnya bagi para pendemo karena ketidaktahuannya terhadap aturan tersebut. 

Saya sebagai pelapor jika ada kepala desa berikut perangkatnya,  Camat berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, ASN Dan lain lain yang tidak netral atau yang melanggar aturan pilkada tidak sungkan dan segan untuk melaporkannya ke Bawaslu atau gakumdu untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” Pungkasnya.

@Eko/Jurnalkata.Net/JK/09/2024