Perjanjian dan Pencairan Kredit 20 Milyar PT MPI Oleh Bank Bukopin Tanpa Libatkan H. Mawardi Ada Apa?

PT MPI dan Haji Masardi adalah perjanjian kerjasama, yang H. Mawardi sebagai pemilik lahan dan PT MPI yang melakukan peminjaman dan melakukan pembangunan rumah sebanyak 300 unit, dan pada kenyataannya tidak ada satupun yang di kerjakan oleh PT MPI terkait pembangunan rumah yang kasus ini berujung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, 12/08/2024. Agenda sidang kali ini adalah agenda saksi, bukti- bukti surat sudah di sampaikan, hasil audit di lapangan dan keterangan saksi yang menyatakan hingga saat ini PT MPI tidak pernah melaksanakan. @RAN/Jurnalkata.Net/JK/08/2024.

JURNALKATA.NET/ Bogor- Dalam suatu perjanjian kerjasama di antara pihak biasanya ingin membangun suatu prestasi kerja yang maksimal.

Tapi yang terjadi perjanjian kerjasama antara Haji Mawardi dan PT MPI tidak sesuai dengan butir- butir isi perjanjian tersebut.

Harry Sitorus dari kantor hukum Viktor & Victori di Pengadilan Negeri Bogor ( 12/8/24), mengatakan,” Singkatnya ada perjanjian antara haji mawardi dengan PT MPI, yang mana PT ini di wajibkan untuk membangun 300 unit rumah di atas tanah milik Haji Mawardi”.

” Ini tidak terlaksana, dan kemudian terjadi kesepakatan baru di tahun 2020 yang mana subtansinya tetap sama, PT MPI tetap membangun rumah, tapi pada kenyataannya sampai saat ini tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Harry menjelaskan,” Oleh karena itu mengajukan gugatan wan prestasi membatalkan perjanjian- perjanjian ini”.

” No perkara yang di Sidangkan di PN Cibinong yaitu 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi.Agenda sidang kali ini adalah agenda saksi, bukti- bukti surat sudah di sampaikan, hasil audit di lapangan dan keterangan saksi yang menyatakan hingga saat ini PT MPI tidak pernah melaksanakan,” tambahnya.

Tahun 2020 kita menemukan bahwa direktur PT.MPI ini masa jabatannya sudah habis sehingga beliau tidak bisa lagi melakukan perjanjian- perjanjian lagi tahun 2020.

“Secara materi sebenarnya sudah cukup kuat untuk di kabulkan, sehingga kita berharap dan berkeyakinan, majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan obyektif dan seadil- adilnya,” harapnya.

Saksi fakta ada dua, dan minggu depan kita mengajukan saksi ahli dari universitas Trisakti, saat ini adalah sidang yang ke 8 atau 9.

Bank bukopin terlibat sebagai pembiayaan, yang membiayai dengan jaminan dan jaminannya adalah tanah milik Haji Mawardi.

Berdasarkan perjanjian antara H.Mawardi dengan PT MPI, setelah PT melakukan pencairan maka dana tersebut akan di kelola oleh H.Mawardi.

Tapi kenyataannya H. Mawardi tidak pernah menerima dana tersebut.

Hubungan PT MPI dan Haji Masardi adalah perjanjian kerjasama, yang H. Mawardi pemilik lahan dan PT MPI yang melakukan peminjaman dan melakukan  pembangunan rumah sebanyak 300 unit, dan pada kenyataannya tidak ada satupun yang di kerjakan oleh PT MPI terkait pembangunan rumah. 

Lokasi lahan ada di Banjarbaru,Kalimantan Selatan.

Yang hadir dari penggugat  adalah kuasa hukum, dan dari tergugat ada dari notaris  Noor Hasanah dan Kuasa Hukum PT MPI dan Kuasa Hukum dari Bank Bukopin Cabang Bogor 

“Semoga majelis Hakim obyektif menilai perkara ini dan kita yakin bahwa majelis hakim akan memutus perkara seobyektif  mungkin, dan tidak akan di pengaruhi oleh apapun juga,” pungkasnya.

©RAN/Jurnalkata.Net/Jurnaqlkata.Net/JK/08/2024.