Rabbana, S.H : “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Berau”

Rabbana, S.H Dari Kantor Lembaga Hukum ( KAI) melaporkan ketua DPRD Kabupaten Berau periode 2020 sampai 2024, terkait Perjalanan Dinas Fiktif yang lumayan besar nilainya( Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), dan itu yang terlihat, karena anggaran perjalanan dinas lumayan besar". di Jakarta, 16/10/2024. Terlapor dengan nama Saudara Madri Pani, selaku Ketua DPRD Kabupaten Berau dan hal tersebut bukan hanya beliau tapi juga beberapa dewan yang terlibat perjalanan dinas fiktif. @RAN/Jurnalkata.Net/JK/10/2024.

JURNALKATA.NET/ Jakarta- Setiap warga negara dalam menjalankan fungsi kehidupan, telah di pandu dengan norma- norma yang berlaku di setiap negara masing- masing.

Begitu pula para aparatur negara, dalam menjalankan jabatannya ada fungsi dan kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh di lakukan.

Rabbana, S.H Dari Kantor Lembaga Hukum ( KAI) di Jakarta ( 16/10/24) mengatakan,” 

Menindak lanjuti laporan di KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait dengan tindak pidana korupsi, berupa perjalanan dinas fiktif yang di lakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Berau pada tahun Anggaran 2021″.

” Terkait hal tersebut laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK), yang paling utama adalah pernyataan dari Direktur Center For Budget Analysis ( CBA) Uchok Sky Khadafi dari beberapa media yang beliau sampaikan,” ujar Rabbana.

Lebih lanjut beliau menjelaskan,” Berdasarkan hal tersebut kami dari daerah menangkap berita tersebut, Kami minta kepada KPK untuk memanggil ketua DPRD Kabupaten Berau periode 2020 sampai 2024, terkait Perjalanan Dinas Fiktif yang lumayan besar nilainya( Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), dan itu yang terlihat, karena anggaran perjalanan dinas lumayan besar”.

” Terlapor dengan nama Saudara Madri Pani, selaku Ketua DPRD Kabupaten Berau dan hal tersebut bukan hanya beliau tapi juga beberapa dewan yang terlibat perjalanan dinas fiktif,” tambahnya.

” Oleh sebab itu sesuai laporan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK), mohon KPK segera memanggil,” katanya.

Saat ini belum ada tanggapan dari KPK, karena kami baru memasukkan laporan hari ini, dan Saya liat aturan di KPK adalah satu bulan baru di proses.

“Sekali lagi kami memohon kepada KPK untuk memanggil Ketua DPRD Kabupaten Berau periode 2020- 2024, untuk segera dilaksanakan proses hukum,” paparnya.

Adanya kejadian ini masyarakat sangat dirugikan, sesuai aturan yang berlaku Undang- Undang KPK Yaitu 1. No.20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah

2. Undang- undang No.1 Tahun 2023 KUH Pidana

Isi Undang- Undang tersebut di antaranya Terlapor telah menyalahgunakan Kewenangan jabatan dengan mengarahkan dan menyetujui penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. 

Dan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan patut di duga telah memenuhi unsur korupsi.

” Harapannya kami sudah mendesak KPK untuk menindaklanjuti, dan kami selanjut juga akan ke Kejaksaaan Agung untuk memproses hal ini, terutama kejaksaan di daerah segera memanggil,” pungkasnya.

@RAN/Jurnalkata.Net/JK/10/2024.