Sidang Putusan Kabulkan Seluruh Gugatan Para Penggugat, Warga Berterima Kasih Pada Jajaran PTUN Jakarta

Setelah perjuangan yang sangat melelahkan pada akhirnya warga Jl. Gorontalo, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara dapat menghirup udara segar. Pasalnya karena gugatan para warga di kabul untuk seluruhnya oleh para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta, antara Kombes Pol (Purn) Budi Wardoyo (75 warga) Jl. Gorontalo, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai penggugat. Melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara selaku tergugat, dan Kepolisian RI selaku tergugat II intervensi. Jakarta, 03/05/2024. Pada amar putusan majelis hakim menolak permohonan penggugat dalam penundaan pelaksanaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 767/Sungai Bambu tanggal 15 Desember 2021 dan Surat Ukur (SU) tanggal 13/08/2021 No. 01073/Sungai Bambu/2021 luas 19.102M² atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. @Edy/Jurnalkata.Net/JK/05/2024.

JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Setelah perjuangan yang sangat melelahkan pada akhirnya warga Jl. Gorontalo, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara dapat menghirup udara segar. Pasalnya karena gugatan para warga di kabul untuk seluruhnya oleh para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No. 523/G/2023/PTUN Jakarta, antara Kombes Pol (Purn) Budi Wardoyo (75 warga) Jl. Gorontalo, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai penggugat. Melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara selaku tergugat, dan Kepolisian RI selaku tergugat II intervensi.
Dan hal tersebut atas kerja keras kuasa hukum penggugat Renny dkk dan warga yang pada proses persidangan membawa bukti – bukti sebanyak +- 500 bukti yang di perlihatkan pada persidangan – persidangan.

Pada sidang putusan, Rabu (24/4/2024) hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat kepada Budi Wardoyo (75 warga).

“Pada amar putusan majelis hakim menolak permohonan penggugat dalam penundaan pelaksanaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 767/Sungai Bambu tanggal 15 Desember 2021 dan Surat Ukur (SU) tanggal 13/08/2021 No. 01073/Sungai Bambu/2021 luas 19.102M² atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Sementara dalam eksepsi hakim menyatakan eksepsi tergugat Kakantah Jakarta Utara dan eksepsi tergugat II intervensi tidak di terima.


“Lain halnya dalam pokok perkara 1. Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN) yang diterbitkan oleh Kakantah Jakarta Utara berupa SHP No. 767/Sungai Bambu tanggal 15 Desember 2021, dan SU tanggal 13/08/2021 No. 01073/Sungai Bambu/2021 luas 19.102 M² atas nama Pemerintah RI Cq Kepolisian Negara RI, yang terletak di Kecamatan Tanjuk Priok Kota Administrasi Jakarta Utara , Propinsi. DKI Jakarta. 3. Mewajibkan tergugat ( Kakantah Jakut) untuk mencabut KTUN berupa SHP No. 767/Sungai Bambu tanggal 15 Desember 2021dan Surat Ukur (SU) tanggal 13/08/2021 No. 01073/ Sungai Bambu 2021 luas 19.102 M² atas nama Pemerintah RI Cq Kepolisian Negara RI yang diterbitkan oleh Kakantah Jakarta Utara yang terletak di Kec. Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara Propinsi DKI. Jakarta. 4. Melanjutkan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga RT. 005 dan RT. 014, RW. 001 Kelurahan Sungai Bambu , Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang pada Tahun 2019 telah terbit Nomor Identitas Bidang (NIB) hingga terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) , dan 5. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng atau bersama – sama membayar seluruhnya sebesar Rp. 2.456.000.

Saat ditemui wartawan kuasa hukum Penggugat, Selasa (30 /4/2024) Renny selaku kuasa hukum penggugat mengatakan,“Sangat-sangat memenuhi rasa keadilan dan kepuasan para warga bahwa Rt. 05 dan Rt.14 bahwa ini keputusan yang benar benar menggunakan hati nurani, warga yang sebelumnya memang sudah mengajukan PTSL tahun 2019 dan sudah timbul NUB dan NIB lalu tahun 2021 tergugat intervensi dan tergugat BPN mengeluarkan sertifikat itu sangat yang mengejutkan bagi kami, yang tidak ada bukti data fisik dan data yuridisnya itu sangat memuaskan dan melegakan hati kami bagi warga semuanya . “Tuturnya.

Terkait menghadapi banding para tergugat Renny juga mengatakan, “Menunggu keputusan ingkra sepertinya BPN dan Polri tergugat satu dan tergugat intervensi itu mengajukan banding kita akan lanjut terus perjuangan, kita tidak sampai disini banding kita sampai Inkracht karna kami yakin kami akan menangkan ini, “Tegas Renny

“Kami atas nama warga Rt.05 dan Rt. 14 Rw.01 kelurahan Sungai Bambu mengucapkan terimakasih atas putusan dari majelis hakim perkara 523 Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memutus dengan fakta hukum, hati nurani, dan rasa keadilan, “tutupnya.


Ditemui ditempat yang sama, Selasa (30/4/2024) Budi Wardoyo selaku koordinator warga mengatakan,
“Ya saya sebagai penggugat pertama – tama saya mau ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mana memang putusan yang telah diterbitkan ini memang benar-benar memang sesuai hati nurani yang di inginkan, kemudian juga ya selama ini kan kita sudah berbulan-bulan untuk mengikuti persidangan ini, persidangan di PTUN.


Ya alhamdulillah kami ucapkan terima kasih dan perjuangan kuasa hukum dan warga, semua ini pada RT. 05 maupun RT. 014 RW. 01 telah diputus, katanya.
“Alhamdulillah jadi semua apa yang disarankan dan diinginkan dapat terkabul jadi semua putusan dikabulkan terima kasih, “Pungkas Kombes Pol (Purn)Budi Wardoyo.

@Edy/Jurnalkata.Net/JK/05/2024.