Syahganda Menilai Pernyataan Dolfie Othniel PDIP Bisa Picu Instabilitas Politik

Syahganda Nainggolan, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit terkait polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 % mulai 2025 buka suara. , Jakarta (25/12/24), Syahganda berpendapat, pernyataan seperti itu terang benderang memprovokasi rakyat, seolah-olah pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat. @RAN/Jurnalkata.Net/JK/12/2024.

JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Pernyataan tiap anggota dewan dalam suatu dalam suatu pemasalahan yang terjadi di masyarakat seharusnya jangan menimbulkan permasalahan baru.

Syahganda Nainggolan, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit terkait polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 % mulai 2025 buka suara.

Menurut Syahganda, (25/12/24), ” pernyataan Dolfie bisa memicu instabilitas politik”.

“Menanggapi pernyataan anggota DPR RI Dolfie Othniel bahwa pemerintah Prabowo Subianto dapat menunda kenaikan pajak PPN atau melakukan penyesuaian antara 5-15% jika dipandang perlu, saya menyatakan PDIP harus berhati-hati membuat pernyataan,” ujarnya.

Syahganda berpendapat, pernyataan seperti itu terang benderang memprovokasi rakyat, seolah-olah pemerintahan Prabowo tidak mendengar aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut Syahganda menjelaskan,“kerangka APBN yang disahkan DPR RI pada bulan September lalu telah memasukkan proyeksi penerimaan pajak, termasuk komponen PPN”.

” Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan Dia menuturkan, pada saat penyusunan APBN 2025 dan pembuatan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, PDIP merupakan motor utama,”tambahnya.

“PDIP adalah partai penguasa dan Ketua Banggar di DPR ketika itu,”ucapnya.

“Pemerintahan baru saat ini yang dipimpin Prabowo Subianto, yang baru saja dua bulan berkuasa terang saja kerepotan jika harus merubah kedua UU di atas, yakni UU APBN dan UU HPP,” katanya.

” Perubahan UU akan memakan waktu dan perlu persetujuan DPR,”terangnya .

” Mitigasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya terlihat dari upaya Prabowo Subianto memberikan klasifikasi ketat atas kenaikan PPN 12% tersebut, khususnya hanya ditujukan pada barang-barang mewah yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok,” tuturnya.

“Sebaliknya, jika rakyat terus menerus diprovokasi oleh elite-elite PDIP, kemungkinan akan terjadi instabilitas politik,”paparnya.

” isu kenaikan pajak adalah salah satu pemicu kemarahan rakyat,” katanya.

PDIP meminta maaf kepada rakyat karena selama berkuasa mereka telah menaikkan PPN dari 10% sejak 1983 ke 11% di 2022 dan sekarang ke angka 12%, saran Syahganda.

Di samping itu, menurutnya, DPR harus mendukung upaya-upaya pemerintah mencari alternatif pembiayaan pembangunan.

“Seperti mendorong agar pengembalian uang-uang korupsi selama era PDIP dan Jokowi berkuasa, seperti pidato Prabowo di Mesir seminggu lalu, dapat terwujud,”ungkapnya.

“Jika uang-uang koruptor dikembalikan, maka pajak PPN bisa saja diturunkan serendah-rendahnya,” tutupnya.

@RAN/Jurnalkata.Net/JK/12/2024.