JURNALKATA.NET/Jakarta. – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Parulian Aritonang ingin pengembangan program studi hukum olahraga dapat dikerjasamakan dengan Kemenpora guna memberikan edukasi terhadap pelaku-pelaku olahraga.
Hal itu disampaikan Parulian saat audiensi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo di Ruang Kerja Graha Pemuda Lantai 10 Senayan Jakarta Pusat, Kamis (13/4) sore.
“Kami bangga, alumni FH UI menjadi Menpora, dan termuda. Ini jelas menjadi kebanggaan kita semua,” ucap Wadek Parulian Aritonang.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, seiring dengan pengembangan program studi hukum olahraga dapat dikerjasamakan dengan Kemenpora guna memberikan edukasi terhadap pelaku-pelaku olahraga.
“Kami siap membantu memberikan edukasi kepada para pelaku olahraga, cabor, dan juga para atlet,” katanya.
“Bahkan bagi para atlet yang menginginkan mengambil bidang studi hukum olahraga, meskipun masih setingkat SMA bisa melalui jalur pre-univercity, dan untuk tidak mengganggu aktivitas keatletannya bisa dengan cara kuliah online,” imbuhnya.
Mendengar apa yang disampaikan dari FH UI tersebut, Menpora Dito sangat menyambut dengan antusias, berharap ada pembicaraan lanjutan untuk program konkritnya.
“Terima kasih atas dukungan FH UI, Bismillah kita segera adakan pembicaraan yang konkrit lebih lanjut,” kata Menpora Dito.
Dan menjadi konsen lebih dalam keberadaan hukum olahraga diharapkan mampu memberikan solusi bagaimana menyelesaikan permasalah-permasalahan yang timbul didalam pengelolaan olahraga.
“Ini ada PR bagaimana kasus-kasus dualisme bahkan trialisme kepengurusan cabor (dicontohkan seperti di Tenis Meja/PB PTMSI) dapat diselesaikan. Saya berharap semoga hukum olahraga melalui FH UI dapat turut berkontribusi memberikan solusi terbaik tentang hal itu,” pintanya.
Hadir mendampingi Menpora, Semenpora Gunawan Suswantoro, sedangkan rombongan FH UI, Ketua ILUNI Rapin Mudiharjo, Dosen Brian Prasetio, dan alumni lainnya Budi Widoro Gunawan.
@Eko/Jurnalkata.Net/JK/04/2023.