Anggaran Ratusan Miliar Proyek Drainase Di Kabupaten Berau Sarat Korupsi, DRD Akan Bersurat Ke KPK

Terkait pernyataan Bupati Berau Sri Juniarsih dan APBD yang diusulkan senilai ratusan miliar untuk drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan berbeda dengan fakta di lapangan. Berau, 26/03/2024. Fakta dilapangan Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur, temukan anggaran ratusan miliaran rupiah yang digelontorkan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih diduga tidak efektif dan banjir masih terjadi, serta proyek yang dikerjakan asal dan sarat dugaan korupsi. @Eko?jurnalkata.Net/JK/03/2024.

JURNALKATA.NET/ Berau. – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau serius menyiapkan anggaran sebesar Rp 122,9 miliiar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb.

Anggaran itu disiapkan sebagai anggaran drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan pemukiman.

Bupati Berau Sri Juniarsih menuturkan, pihaknya mendukung peningkatan kemajuan untuk daerah perkotaan.

Terkait pernyataan Bupati Berau Sri Juniarsih dan APBD yang diusulkan senilai ratusan miliar untuk drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan berbeda dengan fakta di lapangan.

Fakta dilapangan Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur, temukan anggaran ratusan miliaran rupiah yang digelontorkan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih diduga tidak efektif dan banjir masih terjadi, serta proyek yang dikerjakan asal dan sarat dugaan korupsi.

DRD temukan proyek Drainase di jalan Murjani III yang di anggarkan melalui dana APBD senilai miliaran rupiah hingga kini tidak bisa menampung debit air.

“Alhasil ketika hujan datang jalan Murjani III dan sekitarnya kerap banjir, setengah jam saja hujan jalan ini pasti banjir,” kata Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) Siswansyah pada rilisnya diterima redaksi pada Senin 18 Maret 2024.

Dikatakan Siswansyah, panitia proyek maupun pihak perencana pada proyek ini sebelum melakukan pengerjaan proyek setidaknya melakukan studi kelayakan pekerjaan terlebih dulu.

“Besarnya anggaran yang di kucurkan Pemerintah Kabupaten Berau atas hasil PAD daerah di tahun 2023 untuk menanggulangi banjir di beberapa titik yang ada di Tanjung Redeb tidak membuahkan hasil yang maxsimal,” ujar Siswansyah.

Lanjutnya banjir masih saja terjadi di beberapa titik bila hujan turun, dirinya meminta kepada Presiden RI dan KPK menindaklanjuti korupsi yang merajalela di Kabupaten Berau.

“Kenapa kami minta Pemerintah Pusat harus memanggil Bupati, karena Bupati dan Kepala Dinas PUPR sebagai penanggung jawab APBD. Selain itu juga KPK atau Kejaksaan untuk periksa agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali di Anggaran tahun 2024,” sambung Siswansyah.

“Ini juga harus menjadi contoh untuk seluruh instansi yang notabenenya memakai dana APBN atau APBD.
Efek jera harus juga diberikan kepada mereka yang berani melanggar aturan hukum dan konstitusi,” tegasnya.

DRD Kalimantan Timur mengkritik jika miliaran proyek ini dibangun dari hasil pajak masyarakat kabupaten Berau.

“Ketika pengerjaan proyek ini dikerjakan asal asalan dari hasil uang rakyat, maka kami meminta, DPRD dan Pemerintah Daerah panggil kontraktor pelaksana termasuk PPK pada proyek ini, inikan proyek gagal,” tegasnya.

Tak hanya proyek drainase DRD Kalimantan Timur juga temukan aroma korupsi di proyek revitalisasi bangunan pelengkap kawasan tepian Ahmad Yani yang menelan dana APBD mencapai Rp 27 miliar ini belum diserah terimakan mulai rusak.

“Dimana keramik yang di pasang mulai lepas dan retak. Disisi lain pemasangan penutup juga terkesan asal jadi, karena beberapa titik ditemukan dalam pekerjaan tersebut ditinggalkan tanpa ada pembenahan,” kritik Siswansyah.

Menurut Siswansyah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Berau Carles A.Lolo pada 15 Maret 2024, mengatakan revitalisasi bangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, sekitar tiga bulan lagi kewajiban kontraktor membenahi pekerjaan tersebut.

Dikatakannya tim dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah menginventarisir beberapa titik yang harus dibenahi.

“Makanya kami masih menunggu laporan hasil tim dari BPK, ” ucap Carles.

Siswansyah mengatakan harusnya Pemerintah Kabupaten Berau menghormati soal aturan tentang aturan keterbukaan informasi publik.

“Kontraktor pelaksana proyek juga harus menjalankan tata cara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebelum proses lelang dan proyek itu dimenangkan oleh kontraktor pelaksana,” ujarnya.

Dikatakannya kalau DPRD dan Pemerintah Daerah tidak memanggil pihak terkait pada proyek ini, kami selaku ketua DRD dalam minggu ini akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami meminta kepada KPK agar lakukan penyelidikan proyek  pemerintah yang ada di Kabupaten Berau karena diduga banyak yang bermasalah,” sambungnya.

DRD juga sayangkan padahal dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah itu untuk program pembangunan merupakan uang rakyat membayar berbagai pajak kepada Pemerintah.

@Eko/Jurnalkata.Net/JK/03/2024