Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.,Kes selaku kuasa hukum Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago sekaligus Saksi Fakta SMAN 1 telah menjelaskan dalam Press Conference nya di Bandung, 15/11/2025. Bahwa Surat kuasa yang digunakan oleh PLK dengan dasar hukum gugatan pekara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg, diduga cacat hukum karena pengurus yang tanda tangain tidak ada namanya dalam akta nomor 3 tertanggal 18 November 2005, dan adanya dugaan tindakan curang dan persekongkolan Jahat yang dilakukan oleh PLK dengan PT. Graha Multi Insani (PT.GMI) Untuk Merampas Tanah Negara yg terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 93, Bandung (dahulu Jalan Dago, Nomor 81, Bandung). ©Eko/Jurnalkata.Net/ tjk/11/2025.