JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merasa kecewa dengan sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang…
SE Bukan Produk Hukum, Pakar: Gubernur Tidak Berwenang Atur Pelarangan Truk ODOL
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa Surat edaran (SE) gubernur Jawa Barat yang melarang perlintasan truk bersumbu tiga tidak sah secara hukum dan melampaui kewenangan pemerintah daerah. Jakarta, 20/12/2025. Prof Djohan mengatakan, kebijakan zero over dimension overload (ODOL) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Artinya, sambung dia, pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan apapun, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penindakan kendaraan ODOL, sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sehingga tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/12/2025.
