Benny Wullur, SH., M.H.,Kes, “MayBank Harus Bertanggung Jawab Pengembalian Uang Klien Kami “

Benny Wullur S.H., M.H., Kes bersama klien-nya Ken Lisandi (36) yang menjadi korban dugaan penipuan dari oknum yang tak bertanggung jawab dan di duga melibatkan Branch Manager Maybank Cabang Cilegon hingga kerugiannya mengcapai sebesar Rp 30 Milyar, saat memberikan pernyataan Konferensi Pers di Kemayoran, Jakarta Pusat, 24/12/2024. Kronologis kasus penipuan yang terjadi pada Kent ini, duga dilakukan oleh Rohmat Setiawan, yang didukung oleh Aris Setyawan selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon, Pada intinya Kent akhrinya menyerahkan dana tersebut yang dilakukan secara bertahap sampai terkumpul Rp 30 Milyar pada tanggal 11 November 2024, dengan janji pada tanggal 25 November 2024 dana tersebut bisa ditarik atau dikembalikan lagi semuanya dengan mengunakan cek dan kenyataannya bisnis Handphone tidak pernah ada terjadi. @RAN/Jurnalkata.Net/JK/12/2024.

JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Kasus Kerugian Nasabah bank yang di sebabkan tidak keprofesionalan terjadi lagi.

“Janjinya dana bukan untuk di cairkan, cuma untuk di kasi liat ini ada dananya.

Benny Wullur S.H., M.H., Kes mengatakan, ” Sampai dengan tanggal 9 desember, kami sudah sampaikan ya, terlebih dahulu laporan tentang memblokir dana tersebut dan lainnya tanggal 2 desember, tapi seolah-olah telah terjadi perpindahan pembukuan tanggal 10 desember”, Ujarnya di Kantornya diJakarta ( 24/12/24).

“Kita tau dana tersebut ada karena mobile bankingnya kita pegang.di berikannya akses mobile banking ke klien kami adalah untuk kepercayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, ” Tanggal 10 desember terjadi perpindahan pembukuan sebesar 30 milyar, padahal seharusnya dana tersebut tidak bisa keluar, karena maybank telah kami serahkan surat pemblokiran tanggal 2 desember”.

“Kenapa surat pemblokiran dari polres jakarta pusat sudah kita serahkan tanggal 2 desember kepihak maybank, tapi tanggal 10 desember terjadi perpindahan pembukuan,” tambahnya.

“Jadi di duga kuat telah entah dana ini raib atau di selamatkan di rekening penampungan, apapun ceritanya dana tersebut harus kembali ke pihak klien kami,”ucapnya.

Bank harus bertanggung jawab, untuk mengembalikan ke klien saya, seperti yang sudah saya sampaikan bahwa:

  1. Pak Aris adalah seorang brance manager yang di tunjuk
  2. Dana tersebut kami selaku kuasa hukum sudah menyurati ke pihak maybank dan dananya tanggal 2 desember tersebut dananya masih ada,

“Sekarang sudah kita kasi tahu untuk dana tersebut di blokir dan laporan polisinya ada, bukti-buktinya sudah bisa kita lampirkan, masa bisa terjadi perpindahan pembukuan tanggal 10 desembar,” tuturnya.

“Kita laporan baru ke polres jakarta pusat, tapi kami akan melakukan langkah hukum juga, apabila pihak maybank tidak menanggapi dan mengembalikan dana klien kami 2 atau 3 hari setelah konfrensi pers ini,” terangnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum baik itu secara perdata, kemudian kami juga akan melaporkan ke pihak OJK, pihak perlindungan konsumen, dan kami akan tempuh berbagai upaya hukum lainnya,”katanya.

“Ini pasalnya berlapis jika melihat secara hukum. Perdata, mudah-mudahan dan kami mohon bantuan melalui media, supaya dalam pemerintahan Prabowo ini supaya di benahi, agar bank-bank seperti ini di biarkan begitu saja, karena sangat merugikan masyarakat,” paparnya.

“Di duga kuat adanya perbuatan-perbuatan ketidak hatian dari pihak bank sehingga kami minta OJK juga harus turun untuk memeriksa maybank,” ungkapnya.

Setelah kami surati tanggal 2 desember, jawaban pihak maybank hanya bilang kami sedang menginvestigasi, dan kami juga telah bertemu pihak kuasa hukum maybank, dan jawaban pihak Kuasa hukum sedang ada investigasi.

Polres Jakarta Pusat sudah cepat bertindak dengan cepat dan profesional dengan menetapkan tersangka.

Dan kami berharap dengan adanya pengembangan perkara seperti ini pihak maybank juga adanya pertanggung jawaban dan maybank juga harus di periksa juga.

“Harapan kami cukup mudah, tolong balikan uang klien kami sebesar 30 milyar, itu uang tidak sedikit, kerugian pihak klien kami juga di kejar pihak lain yang berbisnis dengannya, yang aturannya dapat di bayarkan jadi terhambat,” pungkasnya.

@RAN/Jurnalkata.Net/JK/12/2024.