Kasus Pidana Penipuan Investasi Bisnis Seluler, JPU Yakin Kedua Terdakwa Bersalah Dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU
Hukum, Metro  

Kasus Pidana Penipuan Investasi Bisnis Seluler, JPU Yakin Kedua Terdakwa Bersalah Dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU

Kasus penipuan investasi bisnis seluler yakni korban almh Kent Lisandi melaluik kuasa hukum nya memperlihatkan berkas bukti bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 18/09/2025. Menurut JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bersalah dengan unsur-unsur pidana maka kedua terdakwa dikenankan hukuman pidana dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/09/2025.