Benny Wullur SH., M.H.,Kes, “OJK Segera Periksa MayBank Diduga Menipu Uang Klien Kami “

Kuasa hukum korban Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes melakukan keterangan pers terakait penipauan yang dilakukan oknum Maybank dan tersangka R telah tertangkap tetaplah Maybank harus juga ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kliennya Kent Lisandi sebesar Rp 30 Milyar di Polres Jakarta Pusat, 09/01/2025. " Disini saya menduga Maybank ingin alihkan tanggung jawab, untuk itu saya meminta bantuannya kepada masyarakat atau nitizen untuk kita sama kawal kasus ini bersama," tambahnya. Foto @Sonny- @Ran/Jurnalkata.Net/Jk/01/2025.

JURNALKATA.NET/ Jakarta. -Kasus penipuan atas nasabah terjadi lagi, yang mana bank seharusnya menjamin keamanan dana nasabah, yang terjadi dana nasabah hilang.

kasus penipuan bisnis Handphone sebesar Rp 30 Milyar sudah mendapati titik terang pasalnya tersangka pada tanggal 27 Desember 2024 telah tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Untuk diketahui, Kent Lisandi pria asal Bandung, Jawa Barat ini telah menjadi korban penipuan dari Rohmat (R) Setiawan dan di duga juga melibatkan Aris Setyawan selaku kepala Maybank Cabang Cilegon hingga kerugiannya mencapai sebesar Rp 30 Milyar.

Atas kejadian yang menimpanya Kent pada 30 November 2024 membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 268‎4 / XI /2024 / SPKT / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA.

“Kuasa hukum korban Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes walaupun tersangka R telah tertangkap tetaplah Maybank harus juga ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kliennya Kent Lisandi sebesar Rp 30 Milyar

“Saya tetap meminta pertanggung jawaban dari Maybank karena diduga kuat harusnya uang klien saya utuh dan kembali sepenuhnya Rp 30 Milyar kepada Kent” , ujar Benny

Seperti yang saya sudah pernah jelaskan, pinjaman uang ini hanya untuk showing saja, sesuai dengan perjanjian tidak boleh berkurang sedikitpun dan sesuai tanggal yang sudah ditentukan tetapi cek tersebut di tolak akibat dari Rohmat yang telah melaporkan bahwa buku cek nya hilang padahal diberikan kepada Kent.

Lebih lanjut Benny menerangkan,” Karena tahu uang Rp 30 Milyar itu masih ada di bank, maka saya mengirim surat ke Maybank sekitar tanggal 2 Desember 2024 untuk meminta Rp 30 Milyar di blokir dan surat keterangan dari laporan kepolisian tetapi tiba-tiba kita cek tanggal 10 Desember 2024 itu dananya sudah tidak ada atau sudah dipindah bukukan”.

” Disini saya menduga Maybank ingin alihkan tanggung jawab, untuk itu saya meminta bantuannya kepada masyarakat atau nitizen untuk kita sama kawal kasus ini bersama,” tambahnya.

” Kita harus lihat setelah adanya pemeriksaan , kita mendapatkan informasi bahwa telah ada pengakuan dari tersangka R tanpa pengetahuan Kent adanya perjanjian kredit back to back dan dimana uang sebesar Rp 30 Milyar mengalir secara bertahap ke Rekening dari istri tersangka R,” ucapnya.

“Sedangkan Kent tidak pernah mengetahui adanya perjanjian back to back dan jika uang jaminan Kredit Istri Tersangka R adalah Uang klien saya berarti perjanjian kredit back to back itu menjadi cacat hukum karena kepala cabang sendiri tahu perjanjian uang Rp 30 Milyar untuk showing,” ungkap Benny

” Melihat kejadian itu semua saya menduga adanya terlibatan kerjasama tersangka R bersama oknum Maybank lain selain Aris terhadap penipuan uang Kent ini,”pungkas Benny.

@RAN/Jurnalkata.Net/JK/01/2025.