JURNALKATA/ Jakarta. – Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Dengan aturan ini maka unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan SDA Hayati bergabung menjadi satu.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Bambang menyebutkan bahwa integrasi atau penggabungan unit kerja dengan tugas dan fungsi kekarantinaan dalam upaya melindungi sumber daya alam (SDA) hayati akan memperkuat pemenuhan pangan, pakan dan energi.
“Pemenuhan terhadap food, feed dan fuel merupakan salah satu modal penting bagi pembangunan nasional,” kata Bambang yang ditemui sesaat setelah memberikan arahan pada rapat koordinasi dengan Kepala UPT-KP di kantornya di Jakarta, Rabu (/07/2023.
“Menurutnya, Indonesia adalah negara yang memiliki keenakaragaman Hayati terbesar setelah Negara Brazil, yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan harus dapat dimanfaatkan secara Lestari atau berkesinambungan. Selain untuk meningkatkan taraf hidup, juga harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memakmurkan masyarakat, tambahnya.
Kabarantan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak jajaran Kementerian Pertanian, KKP, Kementerian Kehutanan, Sarana SPK, KPK, Menko Marves, Menko Perekonomian, Seskab, Sekneg, Kumham, dan mitra-mitra Karantina , Perhubungan, Bea Cukai, Keuangan dan semuanya yang ikut membahas, membantu dan memberikan dukungan bagaimana PP ini bisa terlahir dan disahkan, ” Ujarnya.
“Dan alhamdulillah per-tanggal 6 Juni 2023 sudah terbit PP 29 Tahun 2023 yang artinya bahwa PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh jajaran Karantina baik yang ada di Pertanian maupun yang di Ikan yang ditunggu itu adalah tugas negara yang diberikan Karantina baik pertanian dan ikan ini untuk bisa melaksanakan undang-undang 21 secara konsisten, karena ada 21 pasal yang belum bisa dilaksanakan undang-undang 21 itu masih menunggu lebih lanjut melalui peraturan pemerintah itulah yang kita detailkan dalam PP 29 itu, ” Tukas Bambang.
Yakni Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dengan adanya perubahan pada lingkungan strategis baik di dalam maupun luar negeri, maka pemerintah pun menyesuaikan aturan terkait hal ini.
Sejarah mencatat, aturan perkarantinaan di tanah air dimulai sejak zaman Hindia Belanda di tahun 1877. Kala itu diterbitkan aturan lalulintas komoditas pertanian asal luar negeri guna melindungi Kopi tanah air. Selanjutanya di tahun 1992 melalui UU 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan terakhir dengan hal yang sama melalui UU 21 Tahun 2019, dilanjutkan dengan PP 29 Tahun 2022 tentang pelaksanaannya hingga penggabungan tugas dan fungsi kekarantinaan melalui peraturan presiden tahun 2023.
“Saat ini, Bambang menyatakan siap mengawal transformasi kekarantinaan yang telah memasuki babak akhir, berbagai aturan dan kebijakan teknis dari Kepala Barantin terus dipacu untuk diselesalkan.
“Transformasi kekarantinaan dilakukan pemerintah untuk menjawab tantangan perdagangan dan kekarantinaan di dunia internasional,” Pungkas Bambang.
@Sonny/Jurnalkata/JK/07/2023.