JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah Over Dimension Overload (ODOL) dilakukan dengan melibatkan semua institusi terkait. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan saat Zero ODOL diterapkan.
“Jadi harus dilakukan menyeluruh dan semua sepakat. Termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang selama ini tidak setuju dengan penerapan Zero ODOL ini,” ujar Basuki saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI, Selasa (2/4) lalu.
Dalam penanganan masalah ODOL ini, Basuki menyarankan agar dilakukan seperti halnya dalam dalam penanganan banjir. Di mana, masalahnya baru bisa selesai jika juga melibatkan semua pihak-pihak terkait. “Kalau hanya kami saja nggak akan bisa selesai. Harus ada KLHK, ada yang lain,” tuturnya.
Jadi, lanjutnya, untuk menangani masalah ODOL ini juga sama halnya dengan menangani banjir. Menurutnya, harus melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk Komisi-Komisi lain di DPR yang terkait. “Saya ingin mengusulkan untuk ada yang rutin membicarakan, bikin rapat gabungan di DPR ini, ini kalau saran kami. Jadi mengundang Komisi yang membawahi perdagangan dan perindustrian. Karena sampai sekarang yang minta untuk di relaksasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.
Dia mengakui jika hanya beberapa pihak saja yang terlibat seperti saat ini hanya Kemenhub, KemenPUPR, Korlantas saja, masalah ODOL ini tidak bisa terselesaikan. “Jadi, perlu adanya pembahasan dengan semua instansi terkait agar masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Pakar Transportasi Senior dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, menyarankan untuk menghindari kerugian-kerugian yang terjadi terhadap para stakeholder akibat penerapan Zero ODOL, pemerintah harus menyeting ulang kebijakannya. Jika dipaksakan untuk tetap dilanjutkan juga, menurutnya, kebijakan ini dipastikan tidak akan berhasil untuk dijalankan dengan mulus.
“Pelanggaran ODOL selalu gagal untuk ditegakkan selama ini lebih karena pendekatannya hanya penegakkan hukum saja dan bukan menyeluruh. Sama juga dengan yang sekarang, hanya melakukan penegakan hukum saja dan cuma nyontek saja alurnya kayak yang lama. Saya yakin ini juga tidak akan berhasil dan sia-sia,” katanya.
Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini mengatakan ODOL ini pada dasarnya adalah suatu akibat karena tidak efisiennya sistem transportasi. “Jadi, penyelesaiannya juga perlu penyelesaian yang menyeluruh dan terstruktur,” ujarnya.
Jadi, katanya, kebijakan Zero ODOL ini lebih baik dihentikan dulu dan ditata dulu programnya. Setelah tertata, juga harus dikoordinasikan dengan baik. “Jadi, pemerintah harus bisa mengusahakan bagaimana agar kebijakan ini dapat dikondisikan supaya orang melanggar itu tidak usah harus ditindak dulu baru sadar, tapi dia sendiri merasa bahwa ODOL itu merugikan dari sisi hitung-hitungan bisnis,” tukasnya.
Karena akan berdampak ke berbagai sektor, menurut Suripno, pembahasan Zero ODOL ini sebaiknya langsung di bawah koordinasi Presiden dan tidak bisa jadi wewenang Kemenhub. Dalam hal ini, Presiden bisa menugaskan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk terlebih dahulu membuat perencanaan menyeluruh terkait kebijakan Zero ODOL ini. “Harus dibuat perencanaan konsep yang benar-benar menyeluruh mulai dari pencegahannya, sistemnya, perencanaan intermodanya seperti apa, hubungan multimodanya seperti apa, dan lain-lain,” ujarnya.
Setelah Bappenas selesai membuat perencanaan kebijakan Zero ODOL yang menyeluruh, semua stakeholder harus diajak untuk membahasnya secara bersama-sama. Termasuk diantaranya Kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan, Kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas, Kementerian yang bertanggung jawab di bidang industri, Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi, Kepolisian, pemerintah daerah, pelaku industri, serta para supir truk logistik dan pemilik barang. “Semua pendapat-pendapat dan keluhan para stakeholder ini harus didiskusikan secara bersama-sama dan mencari solusi yang bisa diterima semua pihak, sehingga tidak ada satupun stakeholder yang merasa dirugikan dengan kehadiran kebijakan Zero ODOL ini nantinya,” ungkap Suripno.
Jadi, lanjutnya, dalam merumuskan kebijakan Zero ODOL ini harus ada slogan yang harus diterima bersama dan menjadi tanggung jawab bersama oleh semua stakeholder. “Artinya, memang harus bertahap, nggak bisa grudak-gruduk dan ujug-ujug langsung membuat kebijakan Zero ODOL ini begitu saja dan harus dilaksanakan,” ucapnya.
Untuk pelaksanaannya juga, menurut Suripno, itu perlu dikoordinasikan dengan semua stakeholder. Jika masih ada yang belum siap, pemerintah juga harus menunggunya. “Mungkin saja stakeholder itu harus mempersiapkan pendanaan baru untuk bisa menjalankan kebijakan Zero ODOL ini atau hal-hal lainnya. Tapi, yang jelas kan semua sudah menerima hal-hal yang dimuat dalam kebijakan ini. Cuma waktu pelaksanaannya saja yang mereka belum bisa dengan segera,” tukasnya.
Untuk menjalankan kebijakan Zero ODOL ini, Suripno mengatakan diperlukan Perpres mengingat kompleksitasnya yang menyeluruh. Artinya, Perpres itu nanti yang akan memerintahkan seluruh pejabat, seluruh pemimpin daerah, dan semua stakeholder untuk menjalankan kebijakan Zero ODOL ini sehingga semua harus melaksanakannya.
“Jadi penanganan ODOL itu nantinya tidak lagi hanya fokus ke penindakannya saja, tapi bagaimana orang kalau melakukan ODOL itu jadi merasa rugi. Itu yang harus dilakukan pemerintah,” katanya.
@Eko/Jurnalkata.Net/JK/04/2024.