Farida Aryani, S.T.,S.H, ” Berjuang Mencari Keadilan “

Farida Aryani S.T,.S.H mengungkapkan "Hari ini saya menghadiri panggilan klarifikasi, setelah dua minggu yang lalu mencatatkan perselisihan dengan serikat pekerja Jaya Ancol, " Ucapnya di Kantor Sudin Kemenakertran Jakarta Utara, ( 29/05/24). Menurut nya dirinya tidak puas dengan keputusan Sudin makanya saya banding Dinas sampai ke Menaker dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan untuk upah yang belum di bayarkan. @RAN/Jurnalkata.Net/JK/05/2024.

JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat keadilan yang sesuai dengan yang dilakukannnya, Undang- undang di negara Indonesia juga mendukung akan keadilan setiap warganya, begitu juga setiap instansi pemerintah akan mendukung pula.

Farida Aryani S.T,.S.H mengungkapkan Di Jakarta ( 29/5/24),”Hari ini saya menghadiri panggilan klarifikasi, setelah dua minggu yang lalu mencatatkan perselisihan dengan serikat pekerja Jaya Ancol’.

“Jadi karena serikat pekerja tidak menjalankan fungsinya untuk mengadvokasi anggota yang di PHK,” ujarnya.

Lebih lanjut Farida menjelaskan,”Makanya kemarin mencatatkan perselisihan dengan serikat pekerja, cuma kemarin arahan dari Sudin Tenaga Kerja yang sebagai mediator, karena merujuk pasal perselisihan/ Undang- undang penyelesaian perselisihan hubungan induatrial itu yang berselisih itu harus pekerja dan pemberi kerja.

“Makanya saya hari ini datang ke Dinas di samping untuk menghadiri klarifikasi yang ke dua, saya juga hari ini mencatatkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dengan PT Pembangunan Jaya Ancol,” tambahnya.

Panggilan berikutnya

“Hari ini di agendakan untuk pemanggilan ke dua serikat pekerja, karena hari ini serikat pekerja tidak hadir,” katanya.

“Dan untuk pencatatan perselisihan dengan PT Jaya Ancol menunggu panggilan berikutnya,” terangnya.

Kronologi permasalahan

Sejak tahun 2023, saya mencatatkan tiga perselisihan perindustrian ke kantor Suku dinas Tenaga Kerja.

Pertama pelanggaran penyimpangan upah lembur yang di bayarkan dengan insentif paket, dan pengaduan tidak adanya struktur skala upah dan masih ada pekerja di bayarkan dengan UMP DKI Jakarta 2023 dan perselisihan itu juli 2023.Dengan pencatatan tersebut No.08 juli 2023

Peselisihan kedua diera pandemi tahun 2020 yang lalu perusahaan tidak membayarkan penyesuaian upah dari 2019 – 2021.

Makanya pencatatan kedua Wan Prestasi pada pasal 17 tentang penilaian prestasi kerja dan pasal 34 tentang peninjauan upah dan pasal 35 tentang kenaikan upah prestasi kerja.

“Jadi selama tiga tahun penyesuaian upah tidak di bayarkan, pencatatan tersebut No.12- juli- 2023.

Dari perselisihan no. 12 tersebut, sudah di keluarkan surat anjuran dari Suku Dinas no 8800 oktober 2023, anjuran Suku Dinas tersebut adalah “harus membayarkan” jadi wajar saya menuntut harus membayarkan.

“Karena sejak tahun 2019 – 2021 tidak ada penyesuaian upah, karena perusahaan tidak membayar, maka saya mencatatkan januari 2024 perselisihan hubungan perindustrian di PHI dengan no perkara no 27/pdt/sus/2024/PN.Jkrt Pst perlakuan khusus 2024.

Karena dari perselisihan pertama suku dinas mengeluarkan bahwa penanganan pengaduan tidak cukup bukti dan dianggap selesai.

“Menurut nya dirinya tidak puas dengan keputusan Sudin makanya saya banding Dinas sampai ke Menaker dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan untuk upah yang belum di bayarkan

Dari perjuangan hukum tersebut saya di intimidasi PHK, dari bulan februari panggilan 1 ke 2 dan ke 3 dan di bulan maret saya di keluarkan surat PHK, makanya hari ini saya mencatatkan perselisihan PHK ke Suku Dinas.

“Saya memperjuang dengan harapan sisa masa kerja di bayarkan, karena pemutusan hubungan kerja adalah pelanggaran berat,” Pungkasnya.

@RAN/Jurnalkata.Net/JK/05/2024.