Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Perkara Al Zaytun Naik Ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan usai memeriksa pimpinan pondok pesantren tersebut, Panji Gumilang, pada di Bareskrim POLRI, Jakarta Senin, 3 Juli 2023.  Sejauh ini Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli dan terlapor.  @Ran/Jurnalkata/JK/07/2023.

JURNALKATA/ Jakarta. – Beberapa hari ini media masa ramai memberitakan kejadian seputar Pondok pesantren AL Zaytun, Berita ini makin menarik karena melibatkan kalangan tertentu di masyarakat.

Begitu pula banyak tanggapan dari berbagai kalangan di masyarakat yang ikut ramai membicarakan seputar Al Zaytun, baik itu pro maupun kontra. 

Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan usai memeriksa pimpinan pondok pesantren tersebut, Panji Gumilang, pada Senin, 3 Juli 2023. 

Meskipun demikian, Bareskrim belum mengumumkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro di Gedung Bareskrim Polri,Senin (3/7/23) mengungkapkan peningkatan status kasus itu usai pemeriksaan Panji. 

Brigadir Jenderal Djuhandhani menyatakan,” bahwa penyidik akan mulai melengkapi bukti-bukti setelah peningkatan status tersebut”.

“Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan. Selanjutnya kami akan melengkapi bukti lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan publik,” ujarnya.

Sejauh ini Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli dan terlapor. 

Menurut Djuhandhani,” berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan sudah menemukan adanya perbuatan pidana”.

Bareskrim menyatakan bakal menguji bukti yang telah terkumpul untuk menilai apakah tindak pidana tersebut telah sesuai dengan yang dilaporkan berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP soal penistaan agama.

Polemik Pesantren Al Zaytun dipicu sejumlah pernyataan Panji Gumilang dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. 

Misalnya, dia memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya.

Ada juga video dimana para jemaah Al Zaytun melaksanakan shalat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar. 

Panji menjadi imam dalam shalat tersebut. Selain itu, ada juga tudingan bahwa pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Panji diperiksa selama 8 jam Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli pukul 09.00 WIB. 

Namun dia tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan

sejumlah orang. 

Pemeriksaan kemudian berlangsung selama delapan jam, mulai dari pukul 14.00 sampai 22.00 WIB.

Lebih lanju Djuhandani menjelaskan,” penyidik Bareskrim Polri mengajukan 26 pertanyaan”. 

Di antaranya soal sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun dan struktur yayasan. 

Panji juga ditanyai soal video dan informasi yang beredar di media sosial soal aktivitas di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran Islam.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Panji mengatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. 

Dia mengaku ditanyai soal riwayat hidup dan pelanggaran hukum.

“Ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, pernah. Saya pernah dihukum 10 bulan,” katanya 

Djuhandhani mengatakan,” pihaknya juga akan melibatkan melibatkan ahli-ahli yang berkompeten yang membidangi persoalan penistaan agama”. 

Penyidik bakal profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti yang ada,” pungkasnya.

@Ran/Jurnalkata/JK/07/2023.