JURNALKATA/ Bekasi. – Proyek Pembangunan Apartemen Arkamaya milik PT Teguh Bina Karya (TBK) yang berada di jalan Kemakmuran 65, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi, kini kembali berjalan.
Sebelumya sejak tahun 2019, pembangunan apartemen Arkamaya mengalami kendala dan dihalangi oleh beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab.
Tommy Santoso, direktur PT, Teguh Bina Karya mengatakan pihaknya kini mendapatkan titik terang dimana sebelumnya warga sekitar Margajaya yaitu Warga Villa 200 menolak pembangunan apartemen tersebut.
“Awal yang baik untuk kedepannya, untuk pembangunan proyek kami” ujat Tommy ditemui di SCBD, Jakarta, 26 Juli 2023.
Sementara itu, Juanto Salim, Direktur Utama PT Teguh Bina Karya mengatakan pihkanya mendapatkan titik terang dimana sebelumnya warga sekitar Margajaya yaitu Warga Villa 200 menolak pembangunan apartemen tersebut.
“hal ini awalnya disebabkan karena warga menilai bahwa pembangunan proyek apartemen tersebut akan mengganggu kegiatan warga dan menyebabkan kerusakan sekitar.” ujarnya.
Juanto salim menjelaskan Rangkaian aksi-aksi dilakukan oleh warga agar pembangunan tersebut tidak terlaksanakan, mulai dari ditutupnya akses jalan menuju ke proyek pembangunan apartemen, pemasangan spanduk di jalan dan dirumah warga yang dilakukan oleh Warga RT.05/RW.05 Kelurahan Margajaya, kec. Bekasi, Kota Bekasi.
“Tentunya akibat rangkaian-rangkaian aksi yang dilakukan oleh Warga Villa 200 berdampak pada kerugian PT Teguh Bina Karya baik secara materiil maupun immaterial yang sangat disayangkan.” ujarnya.
Juanto mengatakan Hal ini berdampak besar mempengaruhi pemasaran unit Apartemen Arkamaya yang menjadi sulit, serta kekhawatiran yang timbul membuat para calon pembeli ragu, dan bagi pembeli yang sudah memesan unit apartemen membatalkan pemesanannya.
“Dari aksi-aksi penolakan atas proyek pembangunan apartemen ini juga sempat berlanjut hingga ke meja persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara terkait permasalahan izin pembangunan apartemen, yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Teguh Bina Karya namun pada tanggal 26 Juni 2023 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta dalam Putusan No. 127/B/LH/2023/PT.TUN.JKT dimana izin milik PT TBK dikuatkan oleh Majelis Hakim Tinggi TUN Jakarta tersebut.” ujarnya.
Setelah Putusan TUN tersebut PT TBK dan warga kemudian saling proaktif untuk mencari titik temu hingga pada akhirnya manajemen PT TBK dan para Warga Villa 200 yang terdampak dengan pembangunan tersebut saling menyetujui dan menjamin pelaksanakan pembangunan Apartemen Arkamaya hingga selesai serta melakukan penolakan dan membantu PT Teguh Bina Karya apabila terpadat gangguan dari pihak manapun terkait kelanjutan proyek pembangunan.
Selain itu PT TBK juga menunjuk satu orang khusus untuk menjaga komunikasi antara manajemen dengan warga guna mencegah terjadinya miskomunikasi dikemudian hari.
@Son/Jurnalkata/JK/07/2023.