SBF
View By Date
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat Edaran Bukan Produk Hukum dan Tidak Bisa diGunakan Untuk Sanksi Kepada Siapapun
Nasional, Peristiwa  

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat Edaran Bukan Produk Hukum dan Tidak Bisa diGunakan Untuk Sanksi Kepada Siapapun

Profesor Rudy Lukman Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) menilai kepala daerah sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Lampung, 17/10/2025. Dia menjelaskan, SE bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapapun. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/10/2025.

Pengamat Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Surat Edaran Gubernur Bali ,Tidak Boleh Bertentangan, Karena SE Itu Hanya Surat Biasa
Nasional, Peristiwa  

Pengamat Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Surat Edaran Gubernur Bali ,Tidak Boleh Bertentangan, Karena SE Itu Hanya Surat Biasa

Prof. Jimly Asshiddiqie, Pengamat Hukum Tata Negara, menegaskan surat edaran (SE) itu bukan sebuah peraturan tapi sama dengan surat biasa. Jakarta,16/10/2025. SE itu bukan peraturan. SE itu hanya sebuah surat biasa atau pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak. Dan itu sudah biasa di setiap instansi, lembaga atau organisasi. ©Pol/Jurnalkata.Net/JK/10/2025.