JURNALKATA.NET/ Jakarta. — Di tengah target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional, ada satu sektor yang diam-diam…
Laba Meledak Berkat Tol, BNBR Kebut Rights Issue Jumbo Demi “Hype” Data Center di Tengah Sinyal Breakout Saham!
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) tengah menjadi sorotan utama di lantai…
Indonesia 2026: Momentum Pertumbuhan Ekonomi dan Prospek Industri Air Minum Dalam Kemasan
JURNALKATA.NET/ Jakarta. — Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menunjukkan arah yang lebih stabil dan…
Hambat Ekspor, GPEI Usulkan Pemerintah Tak Berlakukan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Para eksportir mengusulkan agar tidak ada pelarangan terhadap operasional truk sumbu 3…
Lepas Rutinitas Kerja, Indofast Digital Gelar Outbound Offroad Bersama PT Alcen
JURNALKATA.NET/ Bogor. – Melepas ketegangan dalam bekerja menjadi prioritas utama untuk merilekskan keseimbangan pikiran yang…
Pakar Agraria dan Pertanahan UKI, Prof. Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H. Apresiasi dan Meluruskan Perspektif Hukum Tanah Nasional
JURNALKATA.NET/ Jakarta. | – Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI)…
Pemerintah Segera Godok RPerpres Masukan Maksimal Zero ODOL Sebagai Penguatan Logistik Nasional
Di dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), Penguatan Logistik itu sudah sekalian diatur terkait Zero ODOL. Sekarang lagi digodok untuk mendapatkan masukan yang maksimal untuk dituangkan dalam Perpres itu nantinya, Jakarta 24/07/2025. Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Edi Susilo. Terkait implementasi Zero ODOL, dia mengatakan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam RPerpres tentang Penguatan Logistik Nasional. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/07/2025.
SE Gubernur Koster Nomor 9 Tahun 2025 Tidak Berdasarkan Data Akurat, Jelas Salah Sasaran
Tokoh masyarakat Bali, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, secara tegas menilai kebijakan ini justru menyasar pihak yang salah, Kebijakan yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter ini dinilai tidak berdasarkan data yang akurat. Denpasar, 07/07/2025. dia mengatakan bahwa SE ini memiliki tujuan yang baik yakni mengajak peran serta masyarakat untuk mengurangi sampah plastik, namun tidak pada poin pelarangan produksi dan distubusi air kemasan di bawah 1 liter. ©Sonny/Tajuknews.com/ tjk/07/2025.
Zero ODOL Naikkan Biaya Distribusi Sebesar Rp 5.990,36 Triliun Per Tahun, Tercatat Hasil Penelitian diLapangan
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Penerapan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) otomatis akan menambah jumlah truk yang…
Laka Lantas di Gerbang Tol Ciawi Jadi Evaluasi Bagi Semua Stakeholder
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Kecelakaan yang terjadi di gerbang tol Ciawi harus menjadi koreksi dan evaluasi…
