SBF
View By Date
Kasus Pidana Penipuan Investasi Bisnis Seluler, JPU Yakin Kedua Terdakwa Bersalah Dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU
Hukum, Metro  

Kasus Pidana Penipuan Investasi Bisnis Seluler, JPU Yakin Kedua Terdakwa Bersalah Dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU

Kasus penipuan investasi bisnis seluler yakni korban almh Kent Lisandi melaluik kuasa hukum nya memperlihatkan berkas bukti bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 18/09/2025. Menurut JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bersalah dengan unsur-unsur pidana maka kedua terdakwa dikenankan hukuman pidana dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/09/2025.

Dukung Pelayanan Balita, Ibu dan Lansia; PNJ Prodi D4 TKG Bangun Posyandu Aster Rw 021 Bakti Jaya
Metro, Pendidikan  

Dukung Pelayanan Balita, Ibu dan Lansia; PNJ Prodi D4 TKG Bangun Posyandu Aster Rw 021 Bakti Jaya

Politeknik Negeri Jakarta Bersama masyarakat Rw021 Bakti Jaya melakukan pembuatan kolom posyandu sebagai sarana kegiatan kesehatan balita, ibu dan lansia di lingkungan Rw21, Bakti Jaya, Depok, 09/08/2025. Program ini di dukung oleh Pemkot Depok sendiri dengan bekerja sama Politeknik Negeri Jakarta dan masyarakat setempat. ©Foto ; Pol/ Tajuknews.com/tjk/08/2025.