JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarno alias…
Tambahan Jadi 17 Hari Pelarangan Truk Sumbu 3, SCI Sebut Akan Khawatirkan Terjadi Kekosongan Stok Barang di Pasar Tradisional dan Ritel
JURNALKATA,NET/Jakarta. – Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merilis penambahan waktu pelarangan truk sumbu 3 pada…
Danone Indonesia Lanjutkan Misi Kemanusiaan Untuk Bencana Sumatera, Fokus ke Aceh Tamiang
JURNALKATA.NET/ Aceh Tamiang- Sejak awal bencana melanda Sumatera, Danone Indonesia hadir untuk mendukung masyarakat terdampak….
Rapat Anggota Tahunan INKOPPAS, Wujudkan Ekonomi Yang Merakyat Makmur Modernisasi dan Digitalisasi Koperasi
JURNALKATA,NET./ JAKARTA | – Sebagai bentuk perwujudan pengembangan organisasi sesuai perundang-undangan, maka Induk Koperasi Pedagang…
SE Bukan Produk Hukum, Pakar: Gubernur Tidak Berwenang Atur Pelarangan Truk ODOL
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa Surat edaran (SE) gubernur Jawa Barat yang melarang perlintasan truk bersumbu tiga tidak sah secara hukum dan melampaui kewenangan pemerintah daerah. Jakarta, 20/12/2025. Prof Djohan mengatakan, kebijakan zero over dimension overload (ODOL) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Artinya, sambung dia, pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan apapun, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penindakan kendaraan ODOL, sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sehingga tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/12/2025.
Dosen Unpar, Akui Kebijakan Pembatasan Truk Sumbu 3 Timbulkan Dampak Terhadap Industri Logistik dan Makro Ekonomi
Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof. Sani Susanto mengatakan tidak tertutup kemungkinan pembatasan truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti akan menimbulkan dampak terhadap industri logistik dan makro ekonomi, Bandung,18/12/2025. kebijakan pembatasan terhadap mobilitas angkutan logistik pada saat Nataru nanti seharusnya tidak dilakukan secara mendadak tapi harus diberitahukan jauh-jauh hari sebelumnya. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/12/2025.
Ini Dampak Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Terhadap Dunia Usaha dan Masyarakat di Bali
JURNALKATA.NET/ Denpasar. – Larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter akan berdampak…
ABPEDNAS, Jaksa Agung, Mendagri,Kapolri, Jam Intel, Mendes Kini ‘SATURUMAH’ Jaga Desa Jaga Indonesia
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Rangkaian kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) mencapai puncaknya…
Ahli Hukum : Sanksi Pada SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tidak Mengikat Secara Umum
JURNALKATA.NET/ Denpasar. – Ahli hukum menekankan bahwa surat edaran (SE) pada dasarnya tidak mengikat secara…
Terus Jaga Kualitas dan Jadi Pilihan Konsumen, Aqua Dapatkan Predikat Quality Leadership in AMDK Industry
JURNALKATA.NET/ BANDUNG. — Aqua meraih penghargaan “Quality Leadership in AMDK Industry” dalam perayaan HUT ke-6…
