Danone Indonesia dalam memperluas akses produk pangan olahan bergizi ke pasar global, memperkuat rantai nilai pangan nasional, serta mendukung pemberdayaan UMKM lokal, ajang besar yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yaitu The 40th Trade Expo Indonesia dan Pangan Nusa Expo 2025 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten. 21/10/2025. Danone Indonesia menandatangani kesepahaman bersama dengan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Chennai, India, untuk melakukan ekspor produk pangan olahan bergizi. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/10/2025.
Tak Sebabkan Gangguan Kehamilan dan Diabetes, Jika Meminum Galon Polikarbonat Yang diKatakan Dokter Spesialis Kandungan Oka Husada
JURNALKATA.NET/ Jakarta – Penggunaan galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) untuk air minum dalam kemasan…
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat Edaran Bukan Produk Hukum dan Tidak Bisa diGunakan Untuk Sanksi Kepada Siapapun
Profesor Rudy Lukman Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) menilai kepala daerah sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Lampung, 17/10/2025. Dia menjelaskan, SE bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapapun. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/10/2025.
Hakim PN. Jakarta Pusat Memutuskan Terdakwa AS dan RS Bersalah Terlibat Penipuan Dan Pencucian Uang
JURNALKATA.NET/ JAKARTA. – Perkara pidana penipuan uang investasi Bisnis Seluler Rp 30 Milyar milik Kent…
Sekum INKOPPAS Andrian Lame Muhar, Apresiasi Penggabungan Bapanas Dengan Bulog Demi Kepentingan Rakyat
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Jakarta–isu-isu tentang penggabungan antara Bapanas dan Bulog menjadikan topik yang hangat di…
Kekuatan ”The Power of Segelas Kopi’ Jadikan Indofast Makin Terpercaya
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Di tengah hiruk pikuk persaingan teknologi yang mengandalkan iklan besar-besaran, sebuah perusahaan…
Pengamat Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Surat Edaran Gubernur Bali ,Tidak Boleh Bertentangan, Karena SE Itu Hanya Surat Biasa
Prof. Jimly Asshiddiqie, Pengamat Hukum Tata Negara, menegaskan surat edaran (SE) itu bukan sebuah peraturan tapi sama dengan surat biasa. Jakarta,16/10/2025. SE itu bukan peraturan. SE itu hanya sebuah surat biasa atau pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak. Dan itu sudah biasa di setiap instansi, lembaga atau organisasi. ©Pol/Jurnalkata.Net/JK/10/2025.
Lepas Rutinitas Kerja, Indofast Digital Gelar Outbound Offroad Bersama PT Alcen
JURNALKATA.NET/ Bogor. – Melepas ketegangan dalam bekerja menjadi prioritas utama untuk merilekskan keseimbangan pikiran yang…
Kebutuhan AMDK Gelas dan Botol di Bawah 1 Liter Pada Masyarakat Bali Masih diButuhkan Saat Peribadatan
JURNALKATA,NET/ Denpasar. – Larangan penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ukuran di bawah 1 liter yang…
MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, “Siap Gelar Mubes Ke- XI, Hari Sumpah Pemuda Jadi Momentum Musyawarah Nasional
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Pemuda Pancasila bersiap menggelar perhelatan nasional, Musyawarah Besar (Mubes) XI Pemuda Pancasila, yang…
