“Menghubungkan Jepang dan Indonesia Melalui Lagu” Penyanyi Koki Ota, yang berasal dari Kota Hamamatsu, Prefektur Shizuoka, Jepang berkolaborasi Dengan menggandeng musisi Indonesia berasal dari Makassar yaitu Lukman Rola,yang mana Lukman Rola sebagai musisi Makassar sudah banyak menciptakan karya, Jakarta, 30/09/2025. “Lagu “Sakura Tercinta” ini sebagai simbol penyatuan tanah air kedua negara (Jepang dan Indonesia) serta lagu ini merupakan lagu duet yang memadukan bahasa Indonesia dan Jepang. ©Ran/Jurnalkata.Net/JK/09/2025.
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana…
Menyambut Hari Tani Nasional, Syamsudin Wahid Apresiasi Masyarakat Elemen Mendukung Gerakan Pangan Nasional Dalam Mencapai Kemakmuran
Dalam memperingati Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September 2025, elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan reformasi agraria, menyampaikan sebuah refleksi dan seruan penting kepada seluruh warga negara dan pemerintah Indonesia. Jakarta, 24/09/2025. Pada hari ni, Syamsudin mengajak seluruh elemen masyarakat peduli agraria untuk mengingatkan Pemerintah Indonesia akan jasa-jasa para petani sebagai tulang punggung pangan Bangsa Indonesia. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/09/2025.
Diduga Dana Bumdesma Milyaran Rupiah Wilayah Banyumas Macet, KPK Segera Selidiki dan Proses Hukum
Mantan Direktur BUMDESMA, VK , Menyerahkan Sejumlah Data kepada KPK di Jakarta, Kamis (24/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, pihaknya membenarkan Agenda Penyerahan tersebut, Menurut Djoko, VK tidak sendirian. Ia didampingi beberapa orang dari Jakarta yang memberi dukungan penuh agar kasus yang menyeret dana hampir 3 miliar ini bisa tuntas. ©Eko/ Jurnalkata.net/JK/09/2025.
Kasus Pidana Penipuan Investasi Bisnis Seluler, JPU Yakin Kedua Terdakwa Bersalah Dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU
Kasus penipuan investasi bisnis seluler yakni korban almh Kent Lisandi melaluik kuasa hukum nya memperlihatkan berkas bukti bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 18/09/2025. Menurut JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bersalah dengan unsur-unsur pidana maka kedua terdakwa dikenankan hukuman pidana dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/09/2025.
Ini Dia Jajaran Pengurus PWI Pusat 2025–2030
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S….
Ini Alasan Ilmiah AMDK Pilih Air Pegunungan, Bukan Sebagai Slogan
JURNALKATA.NET/ JAKARTA. – Air pegunungan kerap dijadikan klaim utama industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)….
Aptrindo Minta Kebijakan Pembatasan Truk Sumbu 3 Tak Diberlakukan Pada Setiap Libur Keagamaan agar Bisnis Terus Berjalan Lancar
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 di setiap momen libur keagamaan sangat…
Ada Inovasi Dari Pakar Logistik ULBI Kenalkan Pilot Project Zero ODOL di Tiap Daerah Tertentu
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Untuk mengurai penyelesaian masalah truk ODOL (Over Dimension Overloading), pemerintah tidak bisa…
Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (BEM PTMA) Zona III menegaskan…
