Kuasa Hukum HS, Dr. Benny Wullur. S.H., M.H.,Kes tengah, Sony Susmana selaku konsultan Safety Driving dan Dr.H. Syahrul Mahmud, S.H.,M.H. selaku ahli hukum UNLA, memberikan keterangan pers terkait dalam persidangan kasus pidana dalam pendapatnya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 22/10/2024. menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita dari HS dan Kelurga korban (Sulthan Abiyan Fattan) yang telah meninggal dunia. ©Pol/Jurnalkata.Net/JK/10/2025.
Hakim PN. Jakarta Pusat Memutuskan Terdakwa AS dan RS Bersalah Terlibat Penipuan Dan Pencucian Uang
JURNALKATA.NET/ JAKARTA. – Perkara pidana penipuan uang investasi Bisnis Seluler Rp 30 Milyar milik Kent…
Mahkamah Agung Apresiasi, Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat Cegah Pelanggaran HAM dan Penangkapan Ilegal Melalui Judical Review
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM), yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, resmi…
Komisi III DPR RI Meminta OJK Untuk Tindak Lanjuti Kasus Hilangnya Rp 30 Milyar Milik Kent Lisandi
JURNALKATA.NET/ Jakarta. | — Kelanjutan Kasus Hukum adanya dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang milik…
Diduga Dana Bumdesma Milyaran Rupiah Wilayah Banyumas Macet, KPK Segera Selidiki dan Proses Hukum
Mantan Direktur BUMDESMA, VK , Menyerahkan Sejumlah Data kepada KPK di Jakarta, Kamis (24/9/2025). Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, pihaknya membenarkan Agenda Penyerahan tersebut, Menurut Djoko, VK tidak sendirian. Ia didampingi beberapa orang dari Jakarta yang memberi dukungan penuh agar kasus yang menyeret dana hampir 3 miliar ini bisa tuntas. ©Eko/ Jurnalkata.net/JK/09/2025.
Kasus Pidana Penipuan Investasi Bisnis Seluler, JPU Yakin Kedua Terdakwa Bersalah Dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU
Kasus penipuan investasi bisnis seluler yakni korban almh Kent Lisandi melaluik kuasa hukum nya memperlihatkan berkas bukti bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 18/09/2025. Menurut JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bersalah dengan unsur-unsur pidana maka kedua terdakwa dikenankan hukuman pidana dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU. ©Eko/Jurnalkata.Net/JK/09/2025.
Pihak Alm. Kent Lisandi Menduga Banyak Kesaksian Palsu di Buat AS dan RS Dalam Persidangan
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Sidang lanjutan Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler sebesar Rp 30 Milyar…
Aset dan Tanah Wasiat Warga Negara Jerman diduga di Srobot Mertua
JURNALKATA.NET/ Bandung. – Persoalan warisan kerap menjadi sumber konflik di banyak keluarga. Hal serupa kini…
Ini Kata Kusumayati ; Saya Lahirkan, Besarkan Dia Dengan Kasih Sayang Tetapi Dia Tega Mau Penjarakan Saya
JURNALKATA/NET.Jakarta- Rasa perih dan derita seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan seorang anak dan akhirnya…
AMMI Meminta Presiden Prabowo Hak Konstitusional Juga Kepada Korupsi APD di Masa Pandemi
JURNALKATA.NET/ Jakarta. – Advokat Muda Muslim Indonesia AMMI meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan hak konstitusional kepada terpidana…
